Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-03-2019 — Putus : 23-07-2019 — Upload : 23-07-2019
Putusan PA MAKASSAR Nomor 713/Pdt.G/2019/PA.Mks
Tanggal 23 Juli 2019 — Penggugat melawan Tergugat
85
  • Menetapkan bagian masingmasing Penggugat dan Tergugat terhadapobyek sengketa pada poin 9.1.11. Menyatakan bahwa perbuatan dan penguasaan Tergugat atas hartabersama obyek sengketa pada poin 9.1, tersebut adalah merupakanperbuatan dan penguasaan sepihak dan merugikan Penggugat.12.
Register : 01-03-2019 — Putus : 30-04-2019 — Upload : 18-02-2020
Putusan PTA SEMARANG Nomor 72/Pdt.G/2019/PTA.Smg
Tanggal 30 April 2019 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
15087
  • kepadaPenggugat Intervensi adalah sudah tepat dan benar;Menimbang, bahwa Pembanding (semula Tergugat X, XI dan XII) dalammemori Susulan yang dikirim langsung ke Pengadilan Tinggi Agama Semarangmelalui Pengadilan Agama Magelang tertanggal 17 Maret 2019 yang padapokoknya tidak terima terhadap putusan Pengadilan Agama Magelang NomorPutusan Nomor 72/Padt.G/2019/PTA.Smglembar 28 dari 32 halaman0142/Pdt.G/2016/PA.Mgl pada dictum nomor 11 yang menyatakan gugatanPenggugat pada petitum angka 4.1.11 dan 9.1.11
Putus : 11-03-2015 — Upload : 17-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor Nomor 689 PK/Pdt/2014
Tanggal 11 Maret 2015 —
5135 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (vide Bukti P 13);9.1.11 Bahwa sesuai dengan kop surat PT. Putrasindo Machinetama, JalanAgung Utara Raya Blok R, Kav. 62, Jakarta Utara Telp: 687943 688876 Fax: 688877 tanggal 1 November 1991, yang tertulis dalamBahasa Inggris yang berbunyi, sebagai berikut:To whom it may concern this is to certify that PT. PutrasindoMachinetama, Incorporated In Indonesia, is wholly owned by EmpireMachinery Pte Ltd Incorporated in Singapore. Signed by:Managing Director Approved By Chairman PT.
Register : 26-07-2016 — Putus : 20-12-2018 — Upload : 18-03-2019
Putusan PA MAGELANG Nomor 0142/Pdt.G/2016/PA.Mgl
Tanggal 20 Desember 2018 — Penggugat melawan Tergugat
325124
  • Tergugat X untuk menyerahkan total objek sebagaimana diktum angka 2 yang dikuasai oleh Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat IX, dan Tergugat X dalam keadaan kosong dan bersih serta bebas dari beban atau tanggungan apapun kepada Tergugat V dan ahli waris sebagaimana diktum angka 4 (empat) dan 6 (enam) sesuai bagiannya masing-masing sebagaimana diktum angka 8 (delapan);
  • Menyatakan gugatan Penggugat pada petitum angka 4.1.11 dan 9.1.11