Ditemukan 6 data
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : SELMADERA,SH
66 — 24
li>1 (satu) bundel DIPA Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh tahun 2010 (asli);
- 1 (satu) bundel DIPA perubahan Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh tahun 2010 (asli);
- Keputusan Walikota Nomor 900.01/07/Wk-Pyk/2010 tanggal 21 Januari
- Keputusan Walikota Payakumbuh nomor 900.51
Ridwan Djanur berdasarkan Surat Keputusan Walikota KotaPayakumbuh Nomor 900.51/578WkPyk/2010 tertanggal 16 April 2010 danberdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh Nomor :1009/1.08.34/KP2010 tanggal 13 Maret 2010 dan saksi Rafdimar ditunjuk sebagaiPejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).Bahwa anggaran kegiatan Pelaksanaan Identifikasi Bakat dan Potensi Pelajar dalamOlahraga sebesar Rp. 519.703.500.
Ridwan Djanur berdasarkan Surat Keputusan Walikota KotaHalaman 8 dari 28 hal.Put.No.19/TIPIKOR/2016/PT.PDGPayakumbuh Nomor 900.51/578/WkPyk/2010 tertanggal 16 April 2010 danberdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh Nomor :1009/1.08.34/KP2010 tanggal 13 Maret 2010 dan saksi Rafdimar ditunjuk sebagaiPejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Keputusan Walikota Payakumbuh nomor 900.51/578/WkPyk/2010tanggal 16 April 2010 tentang perubahan kedua keputusan walikotapayakumbuh nomor 900.01/07/WkPyk/2010 tentang Penunjukan PejabatPengguna Anggaran/Pengguna Barang Dan Kuasa PenggunaAnggaran/Kuasa Pengguna Barang Di Lingkungan Pemerintah KotaPayakumbuh tahun anggaran 2010 (asli);6.
Keputusan Walikota Payakumbuh nomor 900.51/578/WkPyk/2010tanggal 16 April 2010 tentang perubahan kedua keputusan walikotapayakumbuh nomor 900.01/07/WkPyk/2010 tentang Penunjukan PejabatPengguna Anggaran/Pengguna Barang Dan Kuasa PenggunaAnggaran/Kuasa Pengguna Barang Di Lingkungan Pemerintan KotaPayakumbuh tahun anggaran 2010 (asli);6.
Keputusan Walikota Nomor 900.01/07/WkPyk/2010 tanggal21 Januari2010 tentang penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna BarangDan Kuasa Pengguna Anggaran Barang Dilingkungan Pemerintah KotaPayakumbuh tahun 2010 (asli);5, Keputusan Walikota Payakumbuh nomor 900.51/578/WkPyk/2010 tanggal 16 April 2010 tentang perubahan kedua keputusanwalikota payakumbuh nomor 900.01/07/WkPyk/2010 tentang PenunjukanPejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Dan Kuasa PenggunaAnggaran/Kuasa Pengguna Barang Di Lingkungan
2010 tentang penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Dan Kuasa Pengguna Anggaran Barang Dilingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh tahun 2010 (asli);
244 — 79 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ridwan Djanur berdasarkan Surat KeputusanWalikota Kota Payakumbuh Nomor 900.51/578/WkPyk/2010 tertanggal 16 April2010 dan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan KotaPayakumbuh Nomor: 1009/1.08.34/KP2010 tanggal 13 Maret 2010 dan saksiRafdimar ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PP Tk);Bahwa anggaran kegiatan Pelaksanaan Identifikasi Bakat dan Potensi Pelajardalam Olah Raga sebesar Rp519.703.500,00 (lima ratus sembilan belas jutatujuh ratus tiga ribu lima ratus rupiah)
Ridwan Djanur berdasarkan Surat KeputusanWalikota Kota Payakumbuh Nomor 900.51/578/WkPyk/2010 tertanggal 16 April2010 dan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan KotaPayakumbuh Nomor: 1009/1.08.34/KP2010 tanggal 13 Maret 2010 dan saksiRafdimar ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
No. 725 K/PID.SUS/201710.11.Keputusan Walikota Nomor 900.01/07/WkPyk/2010 tanggal 21Januari 2010 tentang Penunjukan Pejabat PenggunaAnggaran/Pengguna Barang Dan Kuasa Pengguna Anggaran Barangdi Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh Tahun 2010 (asli);Keputusan Walikota Payakumbuh Nomor 900.51/578/WkPyk/2010tanggal 16 April 2010 tentang Perubahan Kedua Keputusan WalikotaPayakumbuh Nomor 900.01/07/WkPyk/2010 tentang PenunjukanPejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Dan KuasaPengguna Anggaran/Kuasa
Keputusan Walikota Payakumbuh Nomor 900.51/578/WkPyk/2010tanggal 16 April 2010 tentang Perubahan Kedua Keputusan WalikotaPayakumbuh Nomor 900.01/07/WkPyk/2010 tentang PenunjukanHal. 19 dari 41 hal. Put.
Keputusan Walikota Payakumbuh Nomor 900.51/578/WkPyk/2010 tanggal 16 April 2010 tentang Perubahan KeduaKeputusan Walikota Payakumbuh Nomor 900.01/07/WkPyk/2010 tentang Penunjukan Pejabat PenggunaAnggaran/Pengguna = Barang Dan Kuasa PenggunaAnggaran/Kuasa Pengguna Barang Di Lingkungan PemerintahKota Payakumbuh Tahun Anggaran 2010 (asli);Hal. 24 dari 41 hal. Put.
130 — 41
Keputusan Walikota Payakumbuh nomor 900.51/578/WkPyk/2010tanggal 16 April 2010 tentang perubahan kedua keputusan walikotapayakumbuh nomor 900.01/07/WkPyk/2010 tentang Penunjukan PejabatPengguna Anggaran/Pengguna Barang Dan Kuasa PenggunaAnggaran/Kuasa Pengguna Barang Di Lingkungan Pemerintah KotaPayakumbuh tahun anggaran 2010 (asili);6.
Ridwan Djanur berdasarkan Surat KeputusanWalikota Kota Payakumbuh Nomor 900.51/578/WkPyk/2010 tertanggal 16 April2010 dan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan KotaPayakumbuh Nomor : 1009/1.08.34/KP2010 tanggal 13 Maret 2010 dan saksiRafdimar ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PP Tk).Bahwa anggaran kegiatan Pelaksanaan Identifikasi Bakat dan Potensi Pelajardalam Olahraga sebesar Rp. 519.703.500.
Ridwan Djanur berdasarkan Surat KeputusanWalikota Kota Payakumbuh Nomor 900.51/578/WkPyk/2010 tertanggal 16 April2010 dan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan KotaPayakumbuh Nomor : 1009/I.08.34/KP2010 tanggal 13 Maret 2010 dan saksiRafdimar ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Ruswan Atra pada Tahun Anggaran2010 menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah (PLS) pada DinasPendidikan Kota Payakumbuh dan karena jabatannya tersebut Terdakwa adalahselaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Bidang Pendidikan Luar Sekolahberdasarkan Surat Keputusan Walikota Kota Payakumbuh Nomor 900.51/578/WkPyk/2010 tanggal 16 April 2010 dan karena jabatannya tersebut dimintakanpertanggungjawabannya dalam perkara ini;Menimbang, bahwa mengenai kemampuan bertanggungjawab secarahukum dari
Keputusan Walikota Payakumbuh nomor 900.51/578/WkPyk/2010 tanggal16 April 2010 tentang perubahan kedua keputusan walikota payakumbuhnomor 900.01/07/WkPyk/2010 tentang Penunjukan Pejabat PenggunaAnggaran/Pengguna Barang Dan Kuasa Pengguna Anggaran/KuasaPengguna Barang Di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh tahunanggaran 2010 (asli);.
Terbanding/Terdakwa : RAFDIMAR, SH
64 — 29
Keputusan Walikota Payakumbuh nomor 900.51/578/WkPyk/2010tanggal 16 April 2010 tentang perubahan kedua keputusan walikotapayakumbuh nomor 900.01/07/WkPyk/2010tentang Penunjukan PejabatPengguna Anggaran/Pengguna Barang Dan Kuasa PenggunaAnggaran/Kuasa Pengguna Barang Di Lingkungan Pemerintah KotaPayakumbuh tahun anggaran 2010 (asli);6.
73 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keputusan Walikota Payakumbuh nomor 900.51/578/WkPyk/2010tanggal 16 April 2010 tentang Perubahan Kedua Keputusan WalikotaPayakumbuh Nomor 900.01/07/WkPyk/2010 tentang PenunjukanPejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Dan Kuasa PenggunaAnggaran/ Kuasa Pengguna Barang di Lingkungan Pemerintah KotaPayakumbuh Tahun Anggaran 2010 (asili);6.
Pengeluaran pelaksanaanidentifikasi bakat dan potensi pelajar dalam olah raga tahun 2010(fotocopy);1 (satu) bundel DIPA Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh tahun 2010(asli);1 (satu) bundel DIPA perubahan Dinas Pendidikan Kota Payakumbuhtahun 2010 (asli);Keputusan Walikota Nomor 900.01/07/WkPyk/2010 tanggal 21 Januari2010 tentang penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran/PenggunaBarang Dan Kuasa Pengguna Anggaran Barang di LingkunganPemerintah Kota Payakumbuh tahun 2010 (asili);Keputusan Walikota Payakumbuh nomor 900.51
181 — 36
pelaksanaan identifikasi bakatdan potensi pelajar dalam olah raga tahun 2010 (fotocopy);1 1 (satu) bundel DIPA Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh tahun 2010 (asli);2 1 (satu) bundel DIPA perubahan Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh tahun 2010(asli);3 Keputusan Walikota Nomor 900.01/07/WkPyk/2010 tanggal 21 Januari 2010 tentangpenunjukan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Dan Kuasa Pengguna Anggaran BarangDilingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh tahun 2010 (asli);4 Keputusan Walikota Payakumbuh nomor 900.51