Ditemukan 6 data
1.PUNGKY JATI AJI SUPRABAWA,SH
2.Yogi Budi Aryanto,SH
Terdakwa:
ANDI ARYA A. ANGGARA bin SUMARDI
61 — 10
ANGGARA Bin SUMARDI melihat istri Saksi SUYITNO AlsGENONG Bin MADUN (Alm) yaitu Saksi SANTI BINTI DAENGSIKIsedang berada di depan pintu rumah, kemudian Terdakwa ANDI ARYA A.ANGGARA Bin SUMARDI menghampiri Saksi SANTI BINT DAENGSIKIdan berkata Bu saya mau pinjam sepeda motor, mau pulang mengambilhandphone saya ketinggalan di rumah, setelah itu Saksi SANTI BINTIDAENGSIKI menjawab ya, mau pilih yang mana, sepeda motor Hondabeat atau sepeda motor Ninja?
, kemudian Terdakwa ANDI ARYA A.ANGGARA Bin SUMARDI berkata yang Ninja bu biar cepat sampairumah, kemudian Saksi SANTI BINT DAENGSIKI masuk ke dalamrumah dan mengambilkan kunci sepeda motor Ninja tersebut, setelah itukunci motor Ninja tersebut di serahkan kepada Terdakwa ANDI ARYA A.ANGGARA Bin SUMARDI, dan Terdakwa ANDI ARYA A. ANGGARA BinSUMARDI berkata saya bawa ya bu sepeda motornya, kemudian dijawab sama Saksi SANTI BINTI DAENGSIKI tersebut ya, hatihati.Kemudian Terdakwa ANDI ARYA A.
Salam babaris, Terdakwa ANDI ARYA A.ANGGARA Bin SUMARDI terjatuh saat mau belok dan saat itu jalansedikit licin sehingga Terdakwa ANDI ARYA A. ANGGARA Bin SUMARDIterpeleset dan terjatun bersama sepeda motor tersebut. Kemudianmenyebabkan lampu depan motor tersebut pecah dan Terdakwa ANDIARYA A. ANGGARA Bin SUMARDI tidak ada yang terluka hanya bajuyang digunakannya kotor saja. Bahwa setelah sampai di rumah TerdakwaANDI ARYA A.
ANGGARA BinSUMARDI merubah warna tangki motor tersebut, yang semula berwarnahijau menjadi berwarna hitam dengan tujuan jika Terdakwa ANDI ARYA A.ANGGARA Bin SUMARDI menjual sepeda motor tersebut tidak ada yangmengenali sepeda motor tersebut;Bahwa Terdakwa ANDI ARYA A. ANGGARA Bin SUMARDI menjualsepeda motor tersebut kepada Sdr. MUMU di desa transat Blok G, Kec.Binuang Kab.
ANGGARA Bin SUMARDI pernah di carioleh Saksi SUYITNO Als GENONG Bin MADUN (Alm) di rumahnya didaerah Kembang Habang akan tetapi Terdakwa ANDI ARYA A.ANGGARA Bin SUMARDI saat itu sembunyi di hutan karena takutkepada Saksi SUYITNO Als GENONG Bin MADUN (Alm) karena telahmeminjam sepeda motornya dan tidak mengembalikan lagi. Selain itu,Terdakwa ANDI ARYA A. ANGGARA Bin SUMARDI juga sudah seringdihubungi oleh Saksi SUYITNO Als GENONG Bin MADUN (Alm) melaluitelephon akan tetapi Terdakwa ANDI ARYA A.
48 — 41
SUDIRMAN:
MENGADILI SENDIRI :
- Menyatakan Terdakwa I ADIATMA DIAPATI Als ADI BIN PASAKAI dan Terdakwa II A.ANGGARA ADMANEGARA Als ANGGA BIN A.SUDIRMAN menurut hukum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap Anak yang mengakibatkan mati;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa I ADIATMA DIAPATI Als ADI BIN PASAKAI dan
Terdakwa II A.ANGGARA ADMANEGARA Als ANGGA BIN A.SUDIRMAN dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor RX KING berwarna hitam No.
38 — 11
bantahan.Menimbang, bahwa oleh karena perkara aquo adalah perceraiandengan alasan adanya perselisihan dan pertengkaran terus menerussehingga masih tetap diperlukan pembuktian, khususnya mendengarketerangan saksisaksi dari pihak keluarga atau orangorang dekat dengankedua belah pihak untuk lebih meyakinkan adanya perselisihan danpercekcokan dalam rumah tangga pemohon dan termohon.Menimbang, bahwa pemohon dalam menguatkan dailildalilpermohonannya telah mengajukan bukti P dan 2 (dua) orang saksi yaitu ; A.Anggara
39 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tiana Gultom, A.Anggara Gultom, A. Hotbin Pakpahan, A. Romla Gultom, A.
RYAN ARDIANSYAH, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD ASRI als ASRI, A.Md.Kom bin ALI
109 — 25
-2017 ;
- Dengan Surat perintah penyitaan Nomor : Sp.Sita / 26 / VII / 2018 / Reskrim Tanggal 06 Juli 2018 Barang Bukti yang telah disita antara lain :
- Foto Copy Surat Keputusan BKAD Kec.Kajang tentang penetapan pengurus UPK Kec.Kajang Kab.Bulukumba Tahun 2016 ;
- Foto Copy Surat Keputusan BKAD Kec.Kajang tentang penetapan pengurus UPK Kec.Kajang Kab.Bulukumba Tahun 2017 ;
- Foto Copy SK pengangkatan bendahara baru UPK Tahun 2016 a.n A.Anggara
Atmanegara AS ;
- Surat pengunduran diri bendahara UPK Tahun 2016 a.n A.Anggara Atmanegara AS ;
- Undangan MAD khusus BKAD dan perguliran tahap II Tahun 2016 kepada Kepala Desa ;
- Undangan MAD khsusus BKAD dan perguliran tahap II Tahun 2016 kepada tenaga ahli / pendamping desa ;
- Undangan MAD tutup buku Tahun 2016 dan perguliran Tahap II Tahun 2017 kepada Kepala Desa / Lurah se-Kec.Kajang ;
- Berita Acara Musyawarah Antar Desa (MAD) perguliran
Juli 2018 Barang Bukti yang telah disita antara lain :Foto Copy Surat Keputusan BKAD Kec.Kajang tentang penetapan pengurus UPKKec.Kajang Kab.Bulukumba Tahun 2016 ;Halaman 118 Putusan Nomor 69/Pid.SusTPK/2018/PN.Mks10.11.12.13.14.15.16.17.18.19.20.21.22.23.Foto Copy Surat Keputusan BKAD Kec.Kajang tentang penetapan pengurus UPKKec.Kajang Kab.Bulukumba Tahun 2017 ;Foto Copy SK pengangkatan bendahara baru UPK Tahun 2016 a.n A.AnggaraAtmanegara AS ;Surat pengunduran diri bendahara UPK Tahun 2016 a.n A.Anggara
RYAN ARDIANSYAH, SH
Terdakwa:
Syachwan Muchtar Bin Muchtar Lantara
96 — 24
2017 ;
- Dengan Surat perintah penyitaan Nomor : Sp.Sita / 26 / VII / 2018 / Reskrim Tanggal 06 Juli 2018 Barang Bukti yang telah disita antara lain :
- Foto Copy Surat Keputusan BKAD Kec.Kajang tentang penetapan pengurus UPK Kec.Kajang Kab.Bulukumba Tahun 2016 ;
- Foto Copy Surat Keputusan BKAD Kec.Kajang tentang penetapan pengurus UPK Kec.Kajang Kab.Bulukumba Tahun 2017 ;
- Foto Copy SK pengangkatan bendahara baru UPK Tahun 2016 a.n A.Anggara
Atmanegara AS ;
- Surat pengunduran diri bendahara UPK Tahun 2016 a.n A.Anggara Atmanegara AS ;
- Undangan MAD khusus BKAD dan perguliran tahap II Tahun 2016 kepada Kepala Desa ;
- Undangan MAD khsusus BKAD dan perguliran tahap II Tahun 2016 kepada tenaga ahli / pendamping desa ;
- Undangan MAD tutup buku Tahun 2016 dan perguliran Tahap II Tahun 2017 kepada Kepala Desa / Lurah se-Kec.Kajang ;
- Berita Acara Musyawarah Antar Desa (MAD) perguliran