Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-08-2015 — Putus : 22-09-2015 — Upload : 08-12-2016
Putusan PA AMBON Nomor 37/Pdt.P/2015/PA.Ab
Tanggal 22 September 2015 — - Pemohon
407
  • Menetapkan ahli waris sah dari A.H.K. yang telah meninggal dunia pada tanggal 21 Agustus 1986 adalah Pemohon (anak kandung);c. Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp 241.000,00 (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);
    Bahwa A.H.K. telah meninggal dunia di Tulehu pada tanggal 21 Agustus 1986karena sakit, berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 1/1987, yangdikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kota Ambontertanggal 12 Januari 1987;Hal 1 dari 8 hal Penetapan Nomor 37/Pdt.P/2015/PA.AbBahwa selama almarhum A.H.K. dalam membina rumah tangga denganalmarhumah B.T., dan semasa hidupnya tidak pernah almarhum menikahdengan orang lain sampai meninggal dunia;Bahwa pada saat A.H.K. meninggal dunia kedua
    Menetapkan ahli waris yang sah dari almarhum A.H.K. adalah sebagai berikut :S.H.K. (anak kandung) ;3.
    .; Bahwa Pemohon tidak mempunyai saudara kandung seayah dan seibu;Hal 3 dari 8 hal Penetapan Nomor 37/Pdt.P/2015/PA.Ab Bahwa ayah dan ibu Pemohon sudah meninggal terlebih dahulu sejak tahun1987; Bahwa semasa hidup almarhum A.H.K. tidak mempunyai istri lain selainalmarhumah B.T.; Bahwa almarhum A.H.K. meninggal dalam keadaan beragama Islam; Bahwa Pemohon mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai ahli warissah dari almarhum A.H.K. untuk mengurus harta peninggalan almarhum;2.
    berikut : S.H.K. binti A.H.K.
    Menetapkan ahli waris sah dari A.H.K. yang telah meninggal dunia pada tanggal21 Agustus 1986 adalah Pemohon (anak kandung);c.
Register : 28-09-2015 — Putus : 22-10-2015 — Upload : 19-10-2016
Putusan PA AMBON Nomor 46/Pdt.P/2015/PA.Ab
Tanggal 22 Oktober 2015 — - Pemohon I - Pemohon II - Pemohon III
3611
  • Penetapan Nomor 46/Pdt.P/2015/PA.Abbawah register nomor: 46/Pdt.P/2015/PA.Ab tanggal 28 september 2015 telahmengajukan permohonan Penetapan Ahli Waris dengan mengemukakanalasanalasan sebagai berikut ;1.Bahwa Para Pemohon adalah anak kandung dari pasangan suami isteriAlmarhum A.H.K. dan Almarhumah Z.L., yang menikah di Ambon padatanggal 17 Desember 1973 berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor103/1974 (Fotokopi terlampir) ;.
    Bahwa Almarhumah Z.L. meninggal dunia di Ambon pada tanggal 21September 2013, berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor1015/CS/2013 yang dileluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kota Ambon tertanggal 3 Oktober 2013 ;Bahwa sebelum Almarhumah Z.L. meninggal dunia ayah dari paraPemohon (Almarhum A.H.K. ) sudah lebih dulu meninggal dunia ;Bahwa Almarhumah Z.L. meninggal dunia selain meninggalkan paraPemohon, Almarhumah juga meninggalkan harta berupa tabungan padaBank dengan Nomor rekening
    Penetapan Nomor 46/Pdt.P/2015/PA.AbFotokopi Kutipan Akta Nikah Nomor:xx3/1974 atas nama A.H.K., yangditerbitkan oleh kantor Urusan Agama Kecamatan P.Ambon KabuptenMaluku Tengah, tertanggal 14 Februari 1974, bermeterai cukup, dansetelah dicocokan dengan aslinya ternyata cocok dengan aslinya, diberitanda bukti (P1) ;.
    Ayah kandung paraPemohon lebih duluan meninggal dunia dari pada ibu kandung paraPemohon ;Bahwa sepengetahuan saksi Almarhumah Z.L. tidak memiliki suamiyang lain selain Almarhum A.H.K. dan keduanya masih tetap suamiisteri Sampai keduanya meninggal dunia ;Bahwa sepengetahuan saksi Almarhumah Z.L. semasa hidupnyasampai meninggal dunia dalam keadaan beragama islam ;Bahwa sepengetahuan saksi ayah dan ibu kandung Almarhumah Z.L.telah duluan meninggal dunia dari pada Almarhumah ZL.
    Saksi Il Penggugat, umur 23 tahun, agama lslam, pekerjaan Mahasiswi,bertempat tinggal di Kota Ambon, memberikan keterangan di bawahsumpah pada pokoknya sebagai berikutBahwa saksi mengenal Para Pemohon karena saksi adalah keponakanpara Pemohon ; Bahwa sepengetahuan saksi Pemohon bernama N,Pemohon Ilbernama Hi,dan Pemohon Ill bernama Hs ; Bahwa saksi mengenal Ayah para Pemohon bernama A.H.K. danmengenal pula ibu para Pemohon bernama Z.L. dan keduanya telahmeninggal dunia ; Bahwa sepengetahuan saksi