Ditemukan 1 data
Terdakwa:
A.JUNAS Alias A.JUNA Bin ANDI SESSE PETTA TIPPE
2 — 2
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa A.Junas Alias A.Juna Bin Andi Sesse Petta Tippe tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa A.Junas Alias A.Juna Bin Andi Sesse Petta Tippe telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
Dengan Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada A.Junas Alias A.Juna Bin Andi Sesse Petta Tippe oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) Bulan serta pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan
Terdakwa:
A.JUNAS Alias A.JUNA Bin ANDI SESSE PETTA TIPPE