Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-05-2024 — Putus : 04-07-2024 — Upload : 18-09-2024
Putusan PN SENGKANG Nomor 63/Pid.Sus/2024/PN Skg
Tanggal 4 Juli 2024 —
Terdakwa:
A.JUNAS Alias A.JUNA Bin ANDI SESSE PETTA TIPPE
22
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa A.Junas Alias A.Juna Bin Andi Sesse Petta Tippe tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
    2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa A.Junas Alias A.Juna Bin Andi Sesse Petta Tippe telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
    Dengan Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
  • Menjatuhkan pidana kepada A.Junas Alias A.Juna Bin Andi Sesse Petta Tippe oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) Bulan serta pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan

    Terdakwa:
    A.JUNAS Alias A.JUNA Bin ANDI SESSE PETTA TIPPE