Ditemukan 3 data
104 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
KETUA BADAN PENGAWAS PEMILU KABUPATEN BENGKULU SELATAN VS TATANG SUMITRA ARDUNA, SH;
Tatang Sumitra Arduna
Tergugat:
BADAN PENGAWAS PEMILU KABUPATEN BENGKULU SELATAN
209 — 4
MENGADILI
DALAM EKSEPSI:
- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan batal Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 037/K.BE-01/HK.01.01/X/2020 tentang Pemberhentian Atas Nama Tatang Sumitra Arduna selaku Panwaslu Kecamatan Manna, tanggal 21 Oktober 2020;
- Mewajibkan
kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 037/K.BE-01/HK.01.01/X/2020 tentang Pemberhentian Atas Nama Tatang Sumitra Arduna selaku Panwaslu Kecamatan Manna, tanggal 21 Oktober 2020;
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.204.000,- (dua ratus empat ribu rupiah);
Penggugat:
Tatang Sumitra Arduna
Tergugat:
BADAN PENGAWAS PEMILU KABUPATEN BENGKULU SELATAN
Terbanding/Penggugat : Tatang Sumitra Arduna
59 — 41
Terbanding/Penggugat : Tatang Sumitra ArdunaHasan No.42 RT.1 RW.1 Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu,Halaman 1 Putusan No.133/B/2021/PT.TUNMDNFORMUL02/PROKSI01/KIMDomisli Elektronik Kantoradvokatmaurisya@gmail.com. baiksendirisendiri maupun bersamasama, Selanjutnya disebutSCDAQGAL....... ceeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeee teeta TERGUGAT/PEMBANDING ;MELAWANTATANG SUMITRA ARDUNA,S.H., Kewarganegaraan Indonesia, PekerjaanMantan Panwaslu Kecamatan Manna, tempat tinggal JeranglahTinggi NO. 60 Desa Jeranglah Tinggi, Manna, Kab.
Menyatakan batal Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas PemilihanUmum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 037/K.BE01/HK.01.01/X/2020tentang Pemberhentian Atas Nama Tatang Sumitra Arduna selaku PanwasluKecamatan Manna, tanggal 21 Oktober 2020;3.
Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan KetuaBadan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor037/K.BE01/HK.01.01/X/2020 tentang Pemberhentian Atas Nama TatangSumitra Arduna selaku Panwaslu Kecamatan Manna, tanggal 21 Oktober2020;4. Menolak Gugatan Penggugat untuk selebihnya;5.
Menyatakan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan UmumKabupaten Bengkulu Selatan Nomor 037/K.BE01/HK.01.01/X/2020 TentangPemberhentian Atas Nama Tatang Sumitra Arduna Selaku PanwasluKecamatan Manna tertanggal 21 Oktober 2020, yang dijadikan objek sengketa dalam perkara a quo tetap sah dan berlaku;3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.