Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-03-2021 — Putus : 22-04-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN BANGIL Nomor 102/Pid.Sus/2021/PN Bil
Tanggal 22 April 2021 — Penuntut Umum:
1.NGATMINI, SH
2.HENDRO NUGROHO, S.H.
Terdakwa:
A. KHUSYAIRI bin SYAIBAN
205
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa A.KHUSYAIRI Bin SYAIBAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum, membeli atau menjadi perantara jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman yang
    beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa A.KHUSYAIRI Bin SYAIBAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun serta denda sebesar Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa
    Menyatakan Terdakwa A.KHUSYAIRI Bin SYAIBAN telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak ataumelawan hukum, membeli atau menjadi perantara jual beli Narkotikagolongan bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gramsebagaimana dalam dakwaan kesatu;2.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa A.KHUSYAIRI Bin SYAIBAN olehkarena itu dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) tahun serta dendasebesar Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah), denganketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka digantidengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 01-03-2021 — Putus : 22-04-2021 — Upload : 08-07-2024
Putusan PN BANGIL Nomor 102/Pid.Sus/2021/PN Bil
Tanggal 22 April 2021 — Penuntut Umum:
1.NGATMINI, SH
2.HENDRO NUGROHO, S.H.
Terdakwa:
A. KHUSYAIRI bin SYAIBAN
60
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa A.KHUSYAIRI Bin SYAIBAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum, membeli atau menjadi perantara jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman yang
    beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa A.KHUSYAIRI Bin SYAIBAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun serta denda sebesar Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa