Ditemukan 1 data
36 — 15
Terdakwa A.Pipi Alfira
Menyatakan Terdakwa A.Pipi Alfira Yang Identitasnya Tersebut Di Balik Tilang IniTelah Melakukan Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu Sebagaimana Dalam Pasal 291(2) UU No.22 Tahun 2009 Tentang LLAJ Dan Oleh Karenanya Terdakwa DipidanaDengan Denda Sebesar Rp.40.000 (Empat Puluh Ribu Rupiah), Membayar Biaya PerkaraSebesar Rp.1000 (Seribu Rupiah);2.