Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-08-2016 — Putus : 24-08-2016 — Upload : 09-09-2016
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 831/Pid.LL/2016/PN.Blk
Tanggal 24 Agustus 2016 — Terdakwa A.Pipi Alfira
3615
  • Terdakwa A.Pipi Alfira
    Menyatakan Terdakwa A.Pipi Alfira Yang Identitasnya Tersebut Di Balik Tilang IniTelah Melakukan Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu Sebagaimana Dalam Pasal 291(2) UU No.22 Tahun 2009 Tentang LLAJ Dan Oleh Karenanya Terdakwa DipidanaDengan Denda Sebesar Rp.40.000 (Empat Puluh Ribu Rupiah), Membayar Biaya PerkaraSebesar Rp.1000 (Seribu Rupiah);2.