Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-07-2024 — Putus : 24-07-2024 — Upload : 31-07-2024
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 126/Pdt.P/2024/PN Sim
Tanggal 24 Juli 2024 — Pemohon:
Tigor Parmono
30
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan perhohonan pemohon sebahagian;
    2. Memberikan izin Kepada Pemohon untuk mengganti Nama anak pemohon dari Arafah Yusra dan ingin diganti menjadi Aariful Yasri;
    3. Memberikan izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kabupaten Simalungun untuk membuat catatan pinggir pada Register Akta pencacatan Sipil merubah atau memberikan catatan pinggir mengenai ganti nama anak pemohon pada kutipan Akta kelahiran Nomor 1208-LT-22092020-
    0045 dan Kartu Keluarga Nomor 1208012209200004 serta dokumen lainnya dari Arafah Yusra menjadi Aariful Yasri;
  • Memerintahkan Kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun agar mencatatkan penggantian nama pemohon dan tanggal lahir pemohon;
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp110.000,00,- (seratus sepuluh ribu rupiah);