Ditemukan 2 data
VISI IDOLA PUTRANTI, SH
Terdakwa:
AWARIFUL MAARIF Bin ANANG SUGIARTO
46 — 4
M E N G A D I L I
- Menyatakan terdakwa AWARIFUL MAARIF Bin ANANG SUGIARTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) tahun
Penuntut Umum:
VISI IDOLA PUTRANTI, SH
Terdakwa:
AWARIFUL MAARIF Bin ANANG SUGIARTO
22 — 23
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Awariful Ma'arif Bin Safe'i) terhadap Penggugat (Neneng Sunengsih Binti Nurkasan);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp470000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);