Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 21-11-2012 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1953 K/PID.SUS/2012
Tanggal 21 Nopember 2012 — AWATIFUL AMIN, S.Ag. ;
168 Berkekuatan Hukum Tetap
  • AWATIFUL AMIN, S.Ag. tersebut ;
    AWATIFUL AMIN, S.Ag. ;
    AWATIFUL AMIN, S.Ag.
    AWATIFUL AMIN, S.Ag. selaku kepala DesaPulogedang seharusnya dalam pelaksanaan proyek ajudikasi tahun 2006harus memperhatikan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 7 Peraturan DaerahKabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Organisasi PemerintahDesa dalam pelaksanaan tugas sebagai Kepala Desa dan petunjuk teknisHal. 3 dari 21 hal. Put.
    AWATIFUL AMIN, S.Ag bersalah melakukanTINDAK PIDANA KORUPSI sebagaimana diatur dan diancam Pidanadalam Pasal 11 jo Pasal 18 Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 TentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah denganUndangundang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi dalam Dakwaan Subsidair.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Drs.
    AWATIFUL AMIN, S.Ag.Pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama Terdakwa beradadalam tahanan kota dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan kota danmembayar denda sejumlah Rp. 50.000.000, (Lima puluh juta rupiah)subsidair 2 (dua) bulan kurungan.3.
    AWATIFUL AMIN, SAg tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa DRS. AWATIFUL AMIN, Sag telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana KORUPSI sebagaimana tersebut dalamDakwaan Subsidair;4.
Putus : 16-04-2012 — Upload : 17-07-2013
Putusan PN SURABAYA Nomor 152/PID.SUS/2011/PN.SBY
Tanggal 16 April 2012 —
3715
  • AWATIFUL AMIN, S.Ag. selaku Kepala Desa J Pulogedang, Kec.Tembelang, Kab.
    AWATIFUL AMIN,S.Ag.
    AWATIFUL AMIN, S.Ag karena setiapkepala Dusun setelah mendaftar dan menerima uang adminitrasi kemudian diserahkankepada kepala desa atas nama Drs. AWATIFUL AMIN, S.Ag.8. Saksi SUTORO:Bahwa pada tahun 2006 di desa saksi yaitu Desa Pulogedang ada program sertipikatsecara massal, saksi dengan Drs.
    AWATIFUL AMIN kepada saksi untuk kebutuhan program ajudikasi tahun 2006adalah senilai Rp. 12. 837.000. Bahwa hingga saat ini Drs. AWATIFUL AMIN, S.Ag belum lunas membayar senilaiRp. 12.837.000 kepada saksi namun kurang berapa secara jelas saksi kurang tahu21. Saksi MURNIYATI :e Bahwa program ajudikasi dilaksanakan di Desa Pulogedang Kec.Tembelang kab.
    AWATIFUL AMIN, S.Agmendapatkan honor dari Dipa anggaran tahun 2006 , untuk Honorpenelitian tanah Rp. 1.000,/ bidang karena Desa Pulogedang mendapat370 bidang maka Honor Drs. AWATIFUL AMIN, S.Ag sebesar : Rp.329.080, untuk honor sidang panitia sebesar Rp. 600,/bidang makajumlahnya sebesar Rp. 197.410, sehingga jumlah yang diterima olehkepala Desa Pulogedang atas nama Drs.