Ditemukan 4 data
RIDO HARIAWAN PRABOWO
Terdakwa:
WIDYA RIZKI Binti ABASRAN
55 — 15
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa WIDYA RIZKI BINTI ABASRAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri
Penuntut Umum:
RIDO HARIAWAN PRABOWO
Terdakwa:
WIDYA RIZKI Binti ABASRAN
13 — 12
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Memberi dispensasi kawin kepada anak kandung para pemohon yang bernama Erlis Mawati Binti Laduk, lahir tanggal : 15 Juni 1996, umur 17 (Tujuh Belas) tahun 7 (tujuh) bulan, untuk melangsungkan perkawinan dengan seorang laki-laki bernama Joni Bin Abasran, lahir tanggal 15 Maret 1996 umur 25 (dua puluh lima) tahun 8 (delapan) bulan;
- Membebankan kepada para
3 — 0
Abasran Jabar);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkarasejumlahRp.250.000,00 (duaratus lima puluh ribu rupiah);
Paramitha
Terdakwa:
LILIS LESTARI Binti NURSAAD
45 — 12
sisa labfor 0,089 gram;
- 2 (dua) buah pirek kaca yang masih bersisakan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 3.88 (tiga koma delapan-delapan) gram, dengan sisa hasil labfor 2 (dua) buah pirek kaca;
- 1 (satu) buah alat hisap shabu/bong;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (Satu) buah jarum;
- 2 (dua) buah handphone merk Nokia warna hitam dan Strawberry warna hitam;
Dipergunakan dalam perkara atas nama Widya Rizki Binti Abasran