Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-12-2022 — Putus : 30-03-2023 — Upload : 06-04-2023
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 682/Pid.Sus/2022/PN Kag
Tanggal 30 Maret 2023 — Penuntut Umum:
RIDO HARIAWAN PRABOWO
Terdakwa:
WIDYA RIZKI Binti ABASRAN
5515
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa WIDYA RIZKI BINTI ABASRAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri
    Penuntut Umum:
    RIDO HARIAWAN PRABOWO
    Terdakwa:
    WIDYA RIZKI Binti ABASRAN
Register : 01-03-2022 — Putus : 14-03-2022 — Upload : 14-03-2022
Putusan PA Nanga Pinoh Nomor 25/Pdt.P/2022/PA.Ngp
Tanggal 14 Maret 2022 — Pemohon melawan Termohon
1312
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
    2. Memberi dispensasi kawin kepada anak kandung para pemohon yang bernama Erlis Mawati Binti Laduk, lahir tanggal : 15 Juni 1996, umur 17 (Tujuh Belas) tahun 7 (tujuh) bulan, untuk melangsungkan perkawinan dengan seorang laki-laki bernama Joni Bin Abasran, lahir tanggal 15 Maret 1996 umur 25 (dua puluh lima) tahun 8 (delapan) bulan;
    3. Membebankan kepada para
Register : 08-07-2024 — Putus : 23-07-2024 — Upload : 29-07-2024
Putusan PA PALEMBANG Nomor 1410/Pdt.G/2024/PA.PLG
Tanggal 23 Juli 2024 — Penggugat melawan Tergugat
30
  • Abasran Jabar);
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkarasejumlahRp.250.000,00 (duaratus lima puluh ribu rupiah);
Register : 26-12-2022 — Putus : 30-03-2023 — Upload : 06-04-2023
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 681/Pid.Sus/2022/PN Kag
Tanggal 30 Maret 2023 — Penuntut Umum:
Paramitha
Terdakwa:
LILIS LESTARI Binti NURSAAD
4512
  • sisa labfor 0,089 gram;
  • 2 (dua) buah pirek kaca yang masih bersisakan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 3.88 (tiga koma delapan-delapan) gram, dengan sisa hasil labfor 2 (dua) buah pirek kaca;
  • 1 (satu) buah alat hisap shabu/bong;
  • 1 (satu) buah korek api gas;
  • 1 (Satu) buah jarum;
  • 2 (dua) buah handphone merk Nokia warna hitam dan Strawberry warna hitam;

Dipergunakan dalam perkara atas nama Widya Rizki Binti Abasran