Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-09-2018 — Putus : 23-10-2018 — Upload : 05-07-2019
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 304/Pid.Sus/2018/PN Krs
Tanggal 23 Oktober 2018 — Terdakwa: Abbasori Alwi Bin Seno
12336
  • Menyatakan Terdakwa ABBASORI ALWI Bin SENO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "PENELANTARAN DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA" ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut di bayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3.
    Terdakwa: Abbasori Alwi Bin Seno
    PUTUSANNomor : 304/Pid.Sus/2018/PN KrsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kraksaan yang mengadili perkaraperkara pidana padapengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : ABBASORI ALWI Bin SENO ;Tempat Lahir : Probolinggo ;Umur/Tanggal Lahir : 30 tahun /01 Agustus 1988 ;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Dusun Dulugen RT.0O11 RW.04 DEsa Tulupati
    Probolinggo ;Agama : Islam ;Pekerjaan : Petani ;Pendidikan : 8D;Terdakwa menghadap sendiri didepan persidangan ini dan tidak didampingi olehPenasihat Hukum :Terdakwa tidak ditahan ;PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;Telah membaca berkas perkara atas nama terdakwa ABBASORI ALWI Bin SENObeserta seluruh lampirannya ;Telah mendengar keterangan saksi saksi dan keterangan terdakwa ;Telah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan ;Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknyamenuntut
    Menyatakan terdakwa ABBASORI ALWI bin SENO bersalah melakukan tindakpidana PENELANTARAN DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA,sebagaimana diatur dalam pasal 49 huruf a jo. pasal 9 (1) UU No. 23 tahun 2004tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), sesuai dengandakwaan tunggal kami ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga)bulan ;3.
    Menyatakan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,(tiga ribu rupiah) ;Telah mendengar pembelaan dari terdakwa secara lisan yang pada pokoknyamohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang seringanringannya,menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi ;Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum, terdakwa telahdidakwa sebagai berikut :Bahwa ia terdakwa ABBASORI ALWI bin SENO, pada hari Sabtu tanggal 11Maret 2017 sekira jam 22.00
    Menyatakan Terdakwa ABBASORI ALWI Bin SENO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "PENELANTARAN DALAMLINGKUP RUMAH TANGGA' ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana dendasebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebutdi bayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;3.