Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-05-2022 — Putus : 14-07-2022 — Upload : 24-02-2023
Putusan PN NGAWI Nomor 72/Pid.B/2022/PN Ngw
Tanggal 14 Juli 2022 — ,M.H
Terdakwa:
ABBDUHRAHMAN Als. MUHAMAD RAHMAN Bin DEDI HERMANTO
9610
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Abbduhrahman Als Muhamad Rahman Bin Dedi Hermanto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa
    ,M.H
    Terdakwa:
    ABBDUHRAHMAN Als. MUHAMAD RAHMAN Bin DEDI HERMANTO