Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 22-12-2014 — Upload : 07-04-2015
Putusan PN MAKASSAR Nomor 1640/Pid.B/2014/PN. Mks
Tanggal 22 Desember 2014 —
241
  • Menyatakan Terdakwa : RULLY TAWANG, SE bin ABD'RASYIDTAWANG, tersebut diatas tidak terbukti melakukan tindak pidanasebagaimana didakwakan pada Dakwaan Pertama dan Dakwaan Kedua ;2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Pertama dan Dakwaan Keduatersebut;3. Menyatakan memulihkan Hak-Hak Terdakwa dalam kemampuan,kedudukan dan Harkat serta martabatnya (reHabilitasi) ;4. Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari taHanan Rutan setelahputusan ini diucapkan ;5.