Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-10-2019 — Putus : 06-11-2019 — Upload : 08-11-2019
Putusan PA KAB MALANG Nomor 1413/Pdt.P/2019/PA.Kab.Mlg
Tanggal 6 Nopember 2019 — Pemohon melawan Termohon
63
  • Asli Surat Keterangan Pernikahan Belum Tercatat atas nama para PemohonNomor B252/Kua.15.35.23/Pw.01/X/2019 tanggal 10 Oktober 2019 yangdikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Urusan AgamaKecamatan Wajak Kabupaten Malang, bermeterai cukup, oleh Ketua Majelisdiberi tanda (P.5);Bahwa, disamping bukti tertulis tersebut para Pemohon jugamenghadirkan 2 (dua) orang saksi, masingmasing bernama :Saksi : ABD.GOPUR bin SATAM, umur 55 tahun, agama Islam, pekerjaan tani,tempat kediaman di Dusun Patuk
    wallhalaman 6 dari 14 halaman, Penetapan Nomor : 1413/Pdt.P/2019/PA.Kab.Mlgnikah berumur kurang lebih tahun, beragama Islam dan dalam keadaansehat;Bahwa saksi mengetahul bahwa saksi nikah mendengar dan melihatsendiri ijab kabul dalam akad nikah para Pemohon, antara ijab dan kabuldilakuakn secara tegas beruntun saat itu juga (tidak berselang waktu);Bahwa saksi bertindak sebagai saksi nikah, saat itu berusia tahun,beragama Islam, sehat dan jelas pendengarannya, sedangkan saksi nikahsatunya bernama ABD.GOPUR
    Bahwa yang menjadi saksi nikah adalah MISKAN dan ABD.GOPUR,, saat itukeduanya hadir sendiri dalam majelis akad nikah, dewasa, berakal sehat,jelas pendengarannya dan beragama Islam, serta mendengar sendiri secarajelas ijab kabul dalam akad nikah tersebut;5. Bahwa jjab kabul dalam pernikahan para Pemohon tersebut diucapkansecara tegas dan beruntun saat itu juga (tidak berselang waktu);6.
Register : 23-09-2022 — Putus : 13-10-2022 — Upload : 13-10-2022
Putusan PA BEKASI Nomor 0519/Pdt.P/2022/PA.Bks
Tanggal 13 Oktober 2022 — Pemohon melawan Termohon
105
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
    2. Menetapkan sah perkawinan Pemohon I (Abd.Gopur bin H.Asmad) dengan Pemohon II (Saripah binti Misar) yang dilaksanakan pada tanggal 24 September 1991 di Wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi;
    3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi;
    4. Membebankan
Register : 06-06-2024 — Putus : 26-06-2024 — Upload : 26-06-2024
Putusan PA SIDOARJO Nomor 352/Pdt.P/2024/PA.Sda
Tanggal 26 Juni 2024 — Pemohon melawan Termohon
200
  • Menetapkan Ahli Waris dari almarhum Choirul Anam bin Imam Djuari yang telah meninggal dunia tanggal 10 September 2023 adalah:
  • Aliyah binti Abd.Gopur, sebagai istri/ janda;
    1. Ahmad Rofiil Anam bin Choirul Anam, sebagai anak laki-laki kandung;
    2. Umi Chumairoh binti Choirul Anam, sebagai anak perempuan kandung;
    3. Abdullah Affandy bin Choirul Anam, sebagai anak laki-laki kandung;
    4. Ahmad Fanani Alfian bin Choirul Anam, sebagai anak laki-laki