Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 02-08-2017 — Upload : 11-08-2017
Putusan PN PALEMBANG Nomor 820/Pid.Sus/2017/PN.Plg
Tanggal 2 Agustus 2017 — Noviandi Als Dedek bin Abdul Kisam
231
  • Menyatakan Terdakwa Noviandi Als Dedek bin Abd.Kisam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan hukum menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) subsider 3(tiga) bulan penjara;3.
    Menyatakan Terdakwa Noviandi Als Dedek bin Abd.Kisam terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TanpaHak atau Melawan hukum menguasai Narkotika golongan bukantanaman;Halaman 10 dari 11 halaman Putusan Nomor 820/Pid.Sus/2017/PN.PLg2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00(delapan ratus juta rupiah) subsider 3(tiga) bulan penjara;3.