Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 17-10-2018 — Upload : 26-10-2018
Putusan PN SIDOARJO Nomor 774/Pid.Sus/2018/PN Sda
Tanggal 17 Oktober 2018 — MUCHAMMAD ABDAIRA THOMI BIN HARIYONO
192
  • Menyatakan Terdakwa MUCHAMMAD ABDAIRA THOMI BIN HARIYONO tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;2.
    MUCHAMMAD ABDAIRA THOMI BIN HARIYONO
    PUTUSANNomor 774/Pid.Sus/2018/PN SdaDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sidoarjo Kelas IA Khusus yang mengadili perkarapidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Muchammad Abdaira Thomi Bin Hariyono;Tempat lahir : SDOARJO;Umur/tanggal lahir : 28 Tahun / 04 Juni 1990;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dusun Jenggot Selatan Rt 04 Rw 02 Desa Jenggot
    TulanganSidoarjo;Agama : Blam;Pekerjaan : Pedagang Buah;Terdakwa ditangkap pada tanggal 30 Juni 2018 berdasarkan surat perintahpenangkapan tanggal 13 September 2018;Terdakwa Muchammad Abdaira Thomi Bin Hariyono ditahan dalam tahananTahanan Rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 01 Jul 2018 sampai dengan tanggal 20 Juli 2018;2. Penyidik Perpaniangan Oleh PU sejak tanggal 21 Juli 2018 sampai dengantanggal 29 Agustus 2018;3.
    Menyatakan Terdakwa MUCHAMAMAD ABDAIRA THOMI BINHARIYONO terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan TindakPidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan bukan tanamansebagaimana dalam Dakwaan Pasal 112 ayat 1 UU RI NO. 35 tahun2009 dalam surat dakwaan kami ;2, Menjatuhkan pidana penjara terhadap MUCHAMAMAD ABDAIRATHOMI BIN HARIYONO dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh) tahundikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara denganperintah
    Menyatakan Terdakwa MUCHAMMAD ABDAIRA THOMI BIN HARIYONOtersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUMMEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN BUKAN TANAMAN;2.
Register : 29-01-2020 — Putus : 16-03-2020 — Upload : 17-03-2020
Putusan PN BATULICIN Nomor 17/Pid.B/2020/PN Bln
Tanggal 16 Maret 2020 — Penuntut Umum:
RUSNEN HELDAWATI, SH
Terdakwa:
SINGGIH ABDAIRA TOMI bin alm WIYADI
9670
  • Penuntut Umum:
    RUSNEN HELDAWATI, SH
    Terdakwa:
    SINGGIH ABDAIRA TOMI bin alm WIYADI
    Nama lengkap : Singgih Abdaira Tomi Bin Alm Wiyadi;2. Tempat lahir : Satui;3. Umur/tanggal lahir : 35 tahun/20 Februari 1985;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan i Indonesia;6. Tempat tinggal : RT 17 Desa Wonorejo Kec. Satui Kab. TanahBumbu Provinsi Kalimantan Selatan;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Swasta;Terdakwa menjalani penangkapan sejak tanggal 19 Oktober 2019;Terdakwa ditahan dalam tahanan rumah tahanan negara oleh:1.
    Menyatakan Terdakwa Singgih Abdaira Tomi Bin (Alm) Wiyadi bersalahmelakukan tindak pidana membelanjakan rupiah yang diketahuinyamerupakan rupiah palsu yang ada hubungannya sedemikian rupasehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (3) undangUndang RINomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPsebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum.2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Singgih Abdaira Tomi Bin (Alm)Wiyadi berupa pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 6 (enam) bulandikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dendasebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsider 4 (empat)bulan kurungan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.3.
    Satui Terdakwa berhasildiamankan dan dibawa ke Polsek Satui guna proses lebih lanjut;Perbuatan Terdakwa Singgih Abdaira Tomi Bin (Alm) Wiyadisebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (2) undangUndang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.AtauKedua:Bahwa Terdakwa Singgih Abdaira Tomi Bin (Alm) Wiyadi pada hariJumat tanggal 11 Oktober 2019 sekitar jam 00.00 wita atau pada suatu waktutertentu dalam bulan Oktober 2019 atau setidaktidaknya pada tahun 2019 danpada hari Sabtu tanggal 12
    Satui Terdakwa berhasildiamankan dan dibawa ke Polsek Satui guna proses lebih lanjut;Perbuatan Terdakwa Singgih Abdaira Tomi Bin (Alm) Wiyadisebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (3) undangUndang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 64 ayat (1)KUHP.AtauKetiga:Bahwa Terdakwa Singgih Abdaira Tomi Bin (Alm) Wiyadi pada hariJumat tanggal 11 Oktober 2019 sekitar jam 00.00 wita atau pada suatu waktutertentu dalam bulan Oktober 2019 atau setidaktidaknya pada tahun 2019bertempat
Register : 30-01-2020 — Putus : 19-02-2020 — Upload : 26-02-2020
Putusan PN BATULICIN Nomor 25/Pid.B/2020/PN Bln
Tanggal 19 Februari 2020 — Penuntut Umum:
HANINDYO BUDIDANARTO, SH., MH
Terdakwa:
1.DEKI ARDI als DEKI bin alm MAHAR
2.RUDIANSYAH als. RUDI bin ABANG MARJUNI
8032
  • Polsek satulsedang transaksi narkotika jenis sabu kemudian ditemukan narkotikajenis sabu dan juga uang palsu sebesar Rp 450.000, dengan rincianpecahan Rp.50.000, sebanyak 5 (lima) lembar, dan pecahan Rp100.000, sebanyak 2 (dua) lembar setelah ditanyakan dari mana uangpalsu tersebut kemudian saksi menjawab bahwa uang palsu tersebutsaksi dapat dari saksi Singgih pada saat Saksi transaksi narkotika jenissabu.Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar.Singgih Abdaira
    Bahwa benar Saksi Singgih Abdaira Tomi setelah menerimauang fotokopian dalam pecahan Rp100.000, dan pecahan Rp 50.000,dengan total Rp 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) kemudiansaksi Singgih Abdaira Tomy membawa pulang uang tersebut dan sekitarHalaman 14 dari 23 Putusan Nomor 25/Pid.B/2020/PN Binseminggu kemudian saksi Singgih Abdaira Tomy menghubungi saksiHamdi (penjual narkotika jenis sabu) untuk membeli sabu.13.
    Bahwa benar Saksi Singgih Abdaira Tomi kemudian melakukantransaksi membeli narkotika jenis sabu dari saksi Hamdi denganmenggunakan uang palsu tersebut pada hari Jumat tanggal 11 Oktober2019 sekira pukul 23.30 WITA seharga Rp800.000,00 (delapan ratus riburupiah) dengan menggunakan uang pecahan Rp100.000,00 sebanyak 8(delapan) lembar dan hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2019 pukul 01.00WITA seharga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) denganmenggunakan uang pecahan Rp100.000,00 sebanyak 1 (Satu) lembar
    Bahwa benar uang fotokopian pecahan Rp100.000,00 sejumlah3 (tiga) lembar rusak kemudian dirobek oleh saksi Singgih Abdaira Tomy.15. Bahwa benar setelah saksi Singgin Abdaira Tomy berhasilmembelikan 1 (Satu) paket sabu seharga Rp 800.000, dan 1 (Satu) paketsabu seharga Rp 400.000, saksi Singgih Abdaira Tomy tidak menyerahkannarkotika sabu tersebut kepada Para Terdakwa melainkan sabu tersebuthabis saksi Singgih Abdaira Tomy hisap atau pakai sendirian.16.
    kertas menyerupai Rupiah asli senilaiRp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang terdiri dari lembaran Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lemar dan lembaran Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 12 (dua belas) lembar kemudiandiserahkan ke Terdakwa II Rudiansyah.Menimbang bahwa setelah menerima uang fotokopian dari Terdakwa Deki Ardi kemudian Terdakwa II Rudiansyah meyerahkan kepada saksi SinggihAbdaira Tomi untuk membeli sabusabu.Menimbang bahwa saksi Singgih Abdaira