Ditemukan 6 data
SITI AMELIA ABDIYANTI
20 — 7
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dalam akte kelahiran anak pemohon yang bernama BAYAN PANDIA Nomor 3209-LT-05022015-0116 dari bernama AMELIA ABDIYANTI diganti menjadi nama SITI AMELIA ABDIYANTI;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada kepala Dinas Kependudukan
Pemohon:
SITI AMELIA ABDIYANTI
SITI AMELIA ABDIYANTI
22 — 3
Pemohon:
SITI AMELIA ABDIYANTI
10 — 9
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Eka Dedy Setiady bin Soetono Toere) kepada Penggugat (Meri Rizki Abdiyanti binti Budi Alwy);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp705.000,00 ( tujuh ratus lima ribu rupiah);
10 — 5
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama Raditya Lanang Pamungkas Bin Slamet Priyanto untuk menikah dengan perempuan yang bernama Herliana Abdiyanti Setiawan Binti Agung Hari Setiawan;
3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp235.000,00 ( dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) ;
29 — 10
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan anak yang bernama Muhammad Lutfi Alfian, lahir tanggal15 Juli 2020,dan Adila Soraya, lahir tanggal 08 Desember 2023adalah anak-anakdariPemohon I (MUHAMMAD ALIANSYAH BIN MUKHTASAR) dan Pemohon II (SRI ISNANI ABDIYANTI BINTI ARDIANSYAH);
- Membebankankepada Para Pemohon untuk membayar perkara ini sejumlah
5 — 4
1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Hotib bin Mardanisyah) terhadap Penggugat (Abdiyanti binti Muslih ) ;
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tigaraksa untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat