Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-03-2021 — Putus : 07-04-2021 — Upload : 07-04-2021
Putusan PA Pangkalan Balai Nomor 54/Pdt.P/2021/PA.Pkb
Tanggal 7 April 2021 — Pemohon melawan Termohon
208
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Amsori bin Saridin) dengan Pemohon II (Patima binti Abdulaa) yang dilaksanakan pada tanggal 20 Mei 2002 di Desa Karang Baru, Kecamatan Sumber Marga Telang, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;
    3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumber Marga Telang, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera
    ESAPengadilan Agama Pangkalan Balai yang memeriksa dan mengadiliperkara tertentu pada tingkat pertama dalam persidangan Hakim Tunggal telahmenjatuhkan penetapan dalam permohonan Pengesahan Nikah yang diajukanoleh:Amsori bin Saridin, tempat dan tanggal lahir Karang Anyar, 29 Juli 1981,agama islam, pendidikan SD, Pekerjaan Petani, tempatkediaman di RT.01 Dusun , Desa Karang Baru,Kecamatan Sumber Marga Telang, KabupatenBanyuasin, Kabupaten Banyuasin, Provinsi SumateraSelatan, sebagai Pemohon I;Patima binti Abdulaa
    Menetapkan sah Nikah Pemohon (Amsori Bin Saridin) denganPemohon II (Patima binti Abdulaa) yang telah dilaksanakan pada tanggal 25Mei 2002 di Karang Baru, Kecamatan Sumber Marga Telang, KabupatenBanyuasin;3. Memerintahkan Kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatkanpernikahannya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumber Marga TelangKabupaten Banyuasin.4.
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Amsori bin Saridin)dengan Pemohon II (Patima binti Abdulaa) yang dilaksanakan pada tanggal20 Mei 2002 di Desa Karang Baru, Kecamatan Sumber Marga Telang,Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;3. Memerintahkan Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatkanperkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan SumberMarga Telang, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;4.