Ditemukan 2 data
28 — 12
Menjatuhkan pidana kepada Anak Fikri Ahmad oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun di LPKA Blitar dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan di Griya Abgipraya Bapas Kelas I Surabaya;
43 — 0
ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, seesuai dalam surat Dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan di Lapas Pemuda Kelas II A Madiun dikurangi masa penahanan serta pidana pelatihan kerja pengganti pidana denda di Griya Abgipraya