Ditemukan 4 data
Terdakwa:
1.DODIRIANTO NABUASA
2.ABIATER NABUASA
30 — 9
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I DODIRIANTO NABUASA dan Terdakwa II ABIATER NABUASA tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I DODIRIANTO NABUASA dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan Terdakwa II ABIATER NABUASA,
Terdakwa:
1.DODIRIANTO NABUASA
2.ABIATER NABUASA
Terbanding/Terdakwa I : DODIRIANTO NABUASA
Terbanding/Terdakwa II : ABIATER NABUASA
29 — 1
Terbanding/Terdakwa I : DODIRIANTO NABUASA
Terbanding/Terdakwa II : ABIATER NABUASA
119 — 26
Abiater Olifianus Kune ; 1 (Satu) lembar SIM An Abiater O. Kune ;Di kembalikan kepada Saksi Korban Abiater Kune ;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;
Olifianus Kunei. 1Lembar SIM An Abiater O.KuneDi kembalikan kepada Saksi korban Abiater KuneMenetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5000, (lima ribu rupiah) ;Hal 2 dari 20 hal.
Olifianus Kune1 Lembar SIM An Abiater O.KuneMenimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperolehfaktafakta hukum sebagai berikut :1Bahwa benar, peristiwanya terjadi pada hari Kamis, tanggal 14 Pebruari2019 sekira pukul 07.00 WITA di depan Kantor Lurah Cendana, Jalan RayaHal 10 dari 20 hal.
Abiater Olifianus Kune ;e 1Lembar SIM An. Abiater O. Kune ;Hal 18 dari 20 hal.
Putusan No: 63/ Pid.sus/2019/ PN Soe.Menimbang, bahwa barang bukti tersebut, oleh karena telah disitadari Saksi korban Abiater Kune maka sudah seharusnya dikembalikankepada Saksi korban Abiater Kune ;Menimbang, bahwa setelah Terdakwa dinyatakan telah terbukti secarasah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakanJaksa Penuntut Umum maka berdasarkan halhal sebagaimana yang telahdipertimbangkan tersebut di atas, maka Majelis berpendapat bahwa tentangjenis hukuman serta lamanya
Abiater Olifianus Kune ;e 1 (Satu) lembar SIM An Abiater O. Kune ;Di kembalikan kepada Saksi Korban Abiater Kune ;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 5.000, (lima ribu rupiah ) ;Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Soe pada hari : Senin, tanggal 30 September 2019, oleh:WEMPY WILLIAM JAMES DUKA, SH., MH., sebagai Hakim Ketua, PUTUDIMA INDRA, SH., dan PUTU AGUNG PUTRA BAHARATA, SH., masingmasing sebagai Hakim Anggota.
VAN BARATA SEMENGUK, S.H
Terdakwa:
1.JUNAIDI Bin SAID (Alm)
2.SABAR SIHOMBING Anak dari ABIATER SIHOMBING
28 — 6
M E N G A D I L I
1 Menyatakan Terdakwa I: JUNAIDI Bin SAID (Alm), Terdakwa II: SABAR SIHOMBING anak dari ABIATER SIHOMBING telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersama-sama melakukan Perjudian;
2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I: JUNAIDI
Bin SAID (Alm), Terdakwa II: SABAR SIHOMBING anak dari ABIATER SIHOMBING tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;
3 Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh masing-masing Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4 Memerintahkan
Jaksa Penuntut:
VAN BARATA SEMENGUK, S.H
Terdakwa:
1.JUNAIDI Bin SAID (Alm)
2.SABAR SIHOMBING Anak dari ABIATER SIHOMBING