Ditemukan 11 data
LINA HANDAYANI
23 — 5
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi Izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama anak dengan cara menghapus nama belakang anak yaitu dari nama ABID AQILA PRANAJA SANTOSO menjadi ABID AQILA PRANAJA;
- Memerintahkan Pemohon agar segera melaporkan salinan resmi
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyumas paling lambat 30 (tiga puluh ) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon dan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyumas untuk mencatat perubahan nama anak Pemohon dari nama semula ABID
7 — 0
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Memberikan dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama Nurul Aenun Lativa Binti Maman Abdul Rahman untuk menikah dengan calon suaminya yangbernama Agus Tiar Bin Abid;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah Rp. 210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
25 — 50
M E N G A D I L I
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menyatakan sah perkawinan Penggugat (Cucu Rohaeni binti Amin) dengan Mamay bin Abid yang dilaksanakan pada tanggal 26 Desember 1999 di wilayah hukum Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Bandung Barat;
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk mencatatkan perkawinanPenggugat denganMamay bin Abidke Kantor Urusan Agama Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat
10 — 9
Menetapkan sah pernikahan Pemohon I ( Maman Sopandi Bin Sastra ) dengan Pemohon II ( Nenah Binti Abid) yang dilangsungkan pada tanggal 07 Mei 1992di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan gegerbitung Kabupaten Sukabumi;
3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan mereka di Kantor Urusan Agama Gegerbitung Kabupaten Sukabumi;
4.
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
ABID
9 — 3
MENGADILI :
1. Menyatakan terdakwa ABID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 99.000 (sembilan puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair 3 (tiga) hari
PINOS PERMANA, SH.,MH
Terdakwa:
ADENG SOPIAN Bin ABID
19 — 2
Menyatakan terdakwaADENG SOPIAN Bin ABIDtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkansebagaimana dalam dakwaan primairPenuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
3.
KHUSNUL KHOTIMAH
50 — 7
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon selaku Ibu Kandung yang menjalankan kekuasaan wali mewakili anaknya yang masih di bawah umur bernama :
- Mochammad Muamar Kadhafi Ali Syabana, jenis kelamin laki-laki, lahir di Blora,tanggal 27 Juli 2010;
- Muchammad AbidAaqila Al-Fatih, jenis kelamin laki-laki, lahir di Blora,tanggal
5 — 0
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Abid Rosadi bin Heru Iswanto) terhadap Penggugat (Eka Kurniawati binti Rasto );
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Brebes untuk mengirimkan
23 — 14
juta delapan ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah selama masa Iddah kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar mutah kepada Penggugat Rekonvensi berupa uang sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Menetapkan hak asuh ketiga orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang masing-masing bernama:
- Abid
81 — 43
2.2. 1 (sebidang) tanah luas 31 m2 diatasnya berdiri sebuah bangunan toko yang diberi nama Toko RISKI ABID, luas bangunan +- 30 m2, sertifikat hak milik (SHM) nomor 1049 atas nama Nurhayatun, terletak di jalan Sultan Hasanudin, kompleks pertokoan Pasar Sindu Cakranegara, Kelurahan Cakranegara Utara, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, dengan batas-batas sebagai berikut ;
- Sebelah utara : Tanah milik ibu Sulandri
- Sebelah selatan : Toko Asia Baru
- Sebelah timur
78 — 39
Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara : Pekarangan Ibu Suci;
- Sebelah timur : Jalan;
- Sebelah selatan : Pekarangan Pak Ayub;
- Sebelah barat : Tanah kosong milik Ibu Luh;
- 1 (sebidang) tanah luas 31 m, di atasnya berdiri sebuah bangunan toko yang diberi nama Toko RISKI ABID