Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-07-2020 — Putus : 24-09-2020 — Upload : 12-10-2021
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1628/Pid.Sus/2020/PN Lbp
Tanggal 24 September 2020 — Penuntut Umum:
Ricky Maliki P.A Sinaga, SH
Terdakwa:
ABIDIANTO alias BLEK
110
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Abidianto alias Blek tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum memiliki,menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman; sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar
    Penuntut Umum:
    Ricky Maliki P.A Sinaga, SH
    Terdakwa:
    ABIDIANTO alias BLEK
Register : 26-04-2021 — Putus : 19-05-2021 — Upload : 19-05-2021
Putusan PA Tulang Bawang Tengah Nomor 222/Pdt.G/2021/PA.Twg
Tanggal 19 Mei 2021 — Penggugat melawan Tergugat
125
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Abidi Yanto alias Abidianto bin Wakidi) terhadap Penggugat (Listiyo Wati alias Listiowati binti Gito Wiyono);
    4. Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah
Register : 07-07-2020 — Putus : 24-09-2020 — Upload : 18-05-2021
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1627/Pid.Sus/2020/PN Lbp
Tanggal 24 September 2020 — Penuntut Umum:
Ricky Maliki P.A Sinaga, SH
Terdakwa:
PRIANTO alias KITING
466
  • terdakwa tetap ditahan
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dikemas plastik klip transparan ditaksir seberat bruto 0,14 (nol koma satu empat belas) gram
    • 1 (satu) lembar plastik klip kosong
    • 1 (satu) sekop shabu terbuat dari pipet plastik
    • 1 (satu) lembar plastik klip transparan terdapat bercak shabu

    dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Abidianto