Ditemukan 2 data
Terdakwa:
DIKSA ABISHEKA
30 — 7
- Menyatakan Terdakwa DIKSA ABISHEKA tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyimpan dan menjual minuman yang mengandung alkohol etil atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5 % atau lebih tanpa ijin dari Instansi yang berwenang
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.148.000,- (seratus empat puluh delapan ribu rupiah) dengan
ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai penggantinya adalah pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(dua) botol Minuman Keras jenis Anggur Merah, dirampas untuk dimusnahkan;
- KTP atas nama Diksa Abisheka dikembalikan kepada terdakwa;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah
Terdakwa:
DIKSA ABISHEKA
12 — 3
Bima Aidil Abisheka, umur 9 tahun; Bahwa semula keadaan rumah tangga Pemohon dengan Termohon rukun danharmonis akan tetapi sejak bulan Maret 2011 antara Pemohon dengan Termohontelah sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan karena Pemohonmeminta Termohon untuk berhenti dari pekerjaannya sebagai penyanyi, namunTermohon menolak permintaan Pemohon tersebut akibatnya karena kesibukanTermohon sebagai penyanyi urusan rumah tangga Pemohon dengan Termohonmenjadi terbengkalai; Bahwa Pemohon