Ditemukan 2 data
MAMBAR UKUR KABAN
Terdakwa:
DIKA ABISUJA Als DIKA Bin CANDRA GUSTIAN
14 — 8
Menyatakan bahwa Terdakwa DIKA ABISUJA Als. DIKA Bin CANDRA GUSTIAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran Tanpa Ijin Menjual Minuman Beralkohol;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda tersebut sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) , dengan ketentuan apabila denda tersebuttidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;
3.
Penyidik Atas Kuasa PU:
MAMBAR UKUR KABAN
Terdakwa:
DIKA ABISUJA Als DIKA Bin CANDRA GUSTIAN
MUHAMMAD INDRA, SH
Terdakwa:
SURIANI Als ISUR Bin NURHAN
23 — 9
AbiSuja dalam berita acara kepolisian telah benar dan Saksi telahmembaca berita acara penyidikan dan menandatanganinya ; Bahwa Saksi Muhammad Rifki alias Iki bin H. Abi Suja dijadikan Saksidalam perkara ini karena Saksi telah kehilangan barang; Bahwa Saksi Muhammad Rifki alias Iki bin H.