Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-04-2021 — Putus : 22-06-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 1166/Pid.B/2021/PN Mdn
Tanggal 22 Juni 2021 — - Muhammad Abiyagi Panggabean Als Abi (terdakwa)
164
  • - Muhammad Abiyagi Panggabean Als Abi (terdakwa)
    Nama lengkap : Muhammad Abiyagi Panggabean als Abi2. Tempat lahir : Medan3. Umur/Tanggal lahir : 25 Tahun/ 14 Mei 19964. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Jalan AR Hakim Gg. Tengah No. 19 Kel. PasarMerah Timur, Kec. Medan Area, Kota Medan7. Agama : Islam8.
    Menyatakan Muhammad Abiyagi Panggabean als Abi telah terbuktisecara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapenggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaanKedua Pasal 372 KUHP;2.Menjatuhkan pidana penjara Muhammad Abiyagi Panggabean als Abidengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan penjaradikurangi selama berada dalam tahananHalaman 1 dari 10 Putusan Nomor 1166/Pid.B/2021/PN Mdn3. barang bukti berupa: NIHIL4.
    ., (lima ribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan memohon keringanan hukuman;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Pertama :Bahwa Muhammad Abiyagi Panggabean Als Abi selanjutnya disebutterdakwa, pada hari Rabu tanggal 9 September 2020 sekira pukul 05.00 WIBatau setidaktidaknya pada suatu waktu di tahun 2020 bertempat di Jalan HalatSuper Mega Net, Kel. Kota Matsum Il, Kec.
    tujuan untuk digadaikan danuangnya akan dibagi 2 (dua).Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari saksi korban untukmenggadaikan atau menyerahkan sepeda motor Honda Vario 150 warna silverBK 6815 AHU tersebut kepada orang lain.Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugiansebesar uang Rp. 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah).Halaman 2 dari 10 Putusan Nomor 1166/Pid.B/2021/PN MdnPerbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 378 KUHPidana.AtauKedua:Bahwa Muhammad Abiyagi
    Menyatakan Terdakwa Muhammad Abiyagi Panggabean als Abi tersebutdiatas, terobukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Penggelapan, sebagaimana dalam dakwaan kedua ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan ;3.
Register : 24-07-2018 — Putus : 25-09-2018 — Upload : 10-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 1891/Pid.B/2018/PN Mdn
Tanggal 25 September 2018 — Penuntut Umum:
CHANDRA PRIONO NAIBAHO,SH
Terdakwa:
MUHAMMAD ABIYAGI PANGGABEAN
22
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Abiyagi Panggabean tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan
    Penuntut Umum:
    CHANDRA PRIONO NAIBAHO,SH
    Terdakwa:
    MUHAMMAD ABIYAGI PANGGABEAN
Register : 21-04-2021 — Putus : 22-06-2021 — Upload : 25-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 1166/Pid.B/2021/PN Mdn
Tanggal 22 Juni 2021 — Penuntut Umum:
PAULINA.SH.MH
Terdakwa:
Muhammad Abiyagi Panggabean Als Abi
98
    1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Abiyagi Panggabean als Abi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan, sebagaimana dalam dakwaan kedua ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan ;
    3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
    Penuntut Umum:
    PAULINA.SH.MH
    Terdakwa:
    Muhammad Abiyagi Panggabean Als Abi
Register : 19-04-2021 — Putus : 23-06-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 1137/Pid.B/2021/PN Mdn
Tanggal 23 Juni 2021 — ABIYAGI PANGGABEAN Als ABI
183
  • ABIYAGI PANGGABEAN Als ABI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    ABIYAGI PANGGABEAN Als ABI
    Abiyagi Panggabean als Abi;2. Tempat lahir : Medan;3. Umur/Tanggal lahir : 25Tahun/14 Mei 1996;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Jalan Ar. Hakim Gang Tengah No. 19 KelurahanPasar Merah Timur Kecamatan Medan Area;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Tidak Ada;Terdakwa Mhd. Abiyagi Panggabean als Abi ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 23 Desember 2020 sampai dengan tanggal 11Januari 2021;2.
    Abiyagi Panggabean AlsAbi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diaturdan diancam pidana melanggar pasal 363 ayat (2) KUHPidana.2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Mhd. AbiyagiPanggabean Als Abiselama3 (tiga) Tahun dan 6 (enam)bulan penjara dikurangi selama terdakwaberada didalam tahanan .3.
    ABIYAGI PANGGABEAN Als ABI dan ROBY(DPO) tersebut, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000(delapan juta rupiah)Halaman 3 dari 9 Putusan Nomor 1137/Pid.B/2021/PN MdnSebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2)KUHPidana.ATAUKEDUA:Bahwa Terdakwa MHD.
    ABIYAGI PANGGABEAN Als ABI dan ROBY(DPO) tersebut, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000(delapan juta rupiah)Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke4e, ke5eKUHPidana.Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umumtelah mengajukan Saksisaksi sebagai berikut:1.
    Abiyagi Panggabean Als Abi tersebut diatastelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapencurian dalam keadaan memberatkan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itudengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telahdijalaniTerdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 03-12-2018 — Putus : 20-02-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 3141/Pid.B/2018/PN Mdn
Tanggal 20 Februari 2019 — Penuntut Umum:
KASRUN POHAN SH
Terdakwa:
MUHAMMAD SYAHIRUL NASUTION
236
  • Unsur barang siapaMenimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan barang siapa adalahsetiap orang atau siapa saja sebagai subjek hukum, asalkan dapatdipertanggungjawabkan secara hukum.Menimbang, bahwa dipersidangan Majelis Hakim telah meneliti identitasterdakwa yang bernama Muhammad Abiyagi Panggabean, ternyata identitasterdakwa tersebut sama dengan identitas terdakwa sebagaimana yang terdapatdalam surat dakwaan penuntut umum.Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas maka Majelis Hakimberpendapat bahwa
    Yang penting disini adalah bahwa pada saat tindakan itu dilakukan adasaling pengertian diantara Terdakwa Muhammad Abiyagi Panggabean bersamaDedek Setiawan Putra , lalu terjadi kerjasama.
    Menyatakan Terdakwa Muhammad Abiyagi Panggabean tersebutdiatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimanadalam dakwaan Tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama: 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.