Ditemukan 1 data
NOVA SURYANITA SEBAYANG, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD ABLIYAH LUBIS ALS DEDI
24 — 6
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Abliyah Lubis Alias Dedi<
/strong>, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Memiliki Narkotika golongan I bukan Tanaman " sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Abliyah Lubis Alias Dedi dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp.800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketetentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan
Penuntut Umum:
NOVA SURYANITA SEBAYANG, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD ABLIYAH LUBIS ALS DEDI