Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-07-2018 — Putus : 21-08-2018 — Upload : 03-09-2018
Putusan PN BINJAI Nomor 211/Pid.Sus/2018/PN Bnj
Tanggal 21 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
NOVA SURYANITA SEBAYANG, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD ABLIYAH LUBIS ALS DEDI
246
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Abliyah Lubis Alias Dedi<
    /strong>, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Memiliki Narkotika golongan I bukan Tanaman " sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Abliyah Lubis Alias Dedi dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp.800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketetentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan
    Penuntut Umum:
    NOVA SURYANITA SEBAYANG, SH
    Terdakwa:
    MUHAMMAD ABLIYAH LUBIS ALS DEDI