Ditemukan 1 data
27 — 17
Sumani binti Abuham) di depan sidang Pengadilan Agama Banggai;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah lampau (madliyah) kepada Penggugat sejumlah Rp668.000,00 (enam ratus enam puluh delapan ribu rupiah) yang harus dibayarkan saat pengucapan ikrar talak;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah 3 (tiga) orang anak kepada Penggugat sejumlah Rp167.000,00
Dalam Rekonvensi