Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-01-2021 — Putus : 04-03-2021 — Upload : 05-03-2021
Putusan PA BANGGAI Nomor 35/Pdt.G/2021/PA.Bgi
Tanggal 4 Maret 2021 — Penggugat melawan Tergugat
2717
  • Sumani binti Abuham) di depan sidang Pengadilan Agama Banggai;
  • Dalam Rekonvensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah lampau (madliyah) kepada Penggugat sejumlah Rp668.000,00 (enam ratus enam puluh delapan ribu rupiah) yang harus dibayarkan saat pengucapan ikrar talak;
    3. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah 3 (tiga) orang anak kepada Penggugat sejumlah Rp167.000,00