Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-01-2015 — Putus : 25-02-2015 — Upload : 06-07-2015
Putusan PN SEKAYU Nomor 29/Pid/B/2015/PN.SKY
Tanggal 25 Februari 2015 — PENDI BIN ABUHYAR
2912
  • Menyatakan terdakwa EPENDI BIN ABUHYAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur secara berlanjut;2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan Denda Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan apa bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan;3.
    PENDI BIN ABUHYAR
    PUTUS ANNomor 29/Pid/B/2015/PN.SKY* DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Sekayu yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara TerdakwaNama : PENDI BIN ABUHYAR ;Tempat lahir : Bumi Ayu (Muba);Umur/Tgl. Lahir : 48 Tahun / Tahun 1967;Jenis kelamin : LakiLaki;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Dusun III Desa Air Putih Ulu C.1 Kec. Plakat TinggiKab.
    29/Pen.Pid/2015/PN.Skytanggal 14 Januari 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;e Penetapan Majelis Hakim Nomor 29/Pen.Pid/2015/PN.Sky tanggal 14 Januari2015 tentang penetapan hari sidang; Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa serta memperhatikanbarang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh PenuntutUmum yang pada pokoknya sebagai berikut:1 Menyatakan terdakwa PENDI BIN ABUHYAR
    bersalah telah melakukan tindakpidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur secaraberlanjutsebagaimana dalam dakwaan melanggar pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP;Halaman dari 17 Putusan Nomor : 29/Pid/B/2015/PN.SKY2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PENDI BIN ABUHYAR dengan pidanapenjara selama 6 (enam) Tahun potong tahanan sementara dengan perintah agarterdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.60.000.000, (enam puluh jutarupiah) Subsidair
    dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya ;Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa diatas, Penuntut Umummenyatakan tidak mengajukan Repliek secara tertulis tapi hanya secara lisan yang padapokoknya tetap pada Tuntutan Pidananya, begitu juga Terdakwa menyampaikan Duplieksecara lisan yang pada pokoknya tetap pada permohonannya ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa dihadapkan kemuka persidanganoleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa PENDI BIN ABUHYAR
    Julia Harianti yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah SD Sido RahayuMarman S.Spd.SD.Perbuatan terdakwa EPENDI Bin ABUHYAR sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak JoPasal 64 Ayat (1) KUHP.Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwamenyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telahmengajukan saksisaksi sebagai berikut:1 Julia Harianti Binti