Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-07-2017 — Putus : 29-08-2017 — Upload : 20-12-2017
Putusan PN BATULICIN Nomor 167/Pid.Sus/2016/PN Bln.
Tanggal 29 Agustus 2017 — Abullais Bin Ahmad Lais
390365
  • Menyatakan Terdakwa Abullais Bin Ahmad Lais tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik yang dilakukan secara berlanjut;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;3.
    Abullais Bin Ahmad Lais
    PUTUSANNomor 167/Pid.Sus/2016/PN Bin.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Batulicin yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Abullais Bin Ahmad Lais;Tempat lahir : Pambusuang;Umur/Tanggal lahir : 27 Tahun / 10 Oktober 1989;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jl. Pasar Ampera RT 2 Kel. Tungkaran PangeranKec.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ABULLAIS bin AHMAD LAIS karenaitu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangkan selamaterdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.3.
    Pasal 64 ayat (1) KUHP.ATAUKEDUABahwa Terdakwa ABULLAIS bin AHMAD LAIS pada hari Selasa tanggal18 April 2017 sekitar Pukul 10.19 Wita dan pada hari Rabu tanggal 19 April2017 sekitar Pukul 09.26 Wita atau setidak tidaknya pada waktu tertentu dibulan April tahun 2017 bertempat di Kantor BRI Unit Simpang Empat DesaKampung Baru RT 3 No. 12 Kec. Simpang Empat Kab.
    Pasal 64 ayat (1) KUHP.ATAUKETIGABahwa Terdakwa ABULLAIS bin AHMAD LAIS pada hari Selasa tanggal18 April 2017 sekitar Pukul 10.19 Wita dan pada hari Rabu tanggal 19 April2017 sekitar Pukul 09.26 Wita atau setidak tidaknya pada waktu tertentu dibulan April tahun 2017 bertempat di Kantor BRI Unit Simpang Empat DesaKampung Baru RT 3 No. 12 Kec. Simpang Empat Kab.
    Menyatakan Terdakwa Abullais Bin Ahmad Lais tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengansengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkanyang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronikyang dilakukan secara berlanjut'.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 8 (delapan) bulan;3.