Ditemukan 1 data
11 — 6
Abutadi Wali) yang telah dilaksanakan pada tanggal 10 November 1996 di Negeri Wolu, Kecamatan Telutih, Kabupaten Maluku Tengah;
- Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Telutih, Kabupaten Maluku Tengah.
- Membebankan biaya perkara sejumlah Rp295.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah;