Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-07-2022 — Putus : 10-08-2022 — Upload : 10-08-2022
Putusan PA MASOHI Nomor 25/Pdt.P/2022/PA Msh
Tanggal 10 Agustus 2022 — Pemohon melawan Termohon
116
  • Abutadi Wali) yang telah dilaksanakan pada tanggal 10 November 1996 di Negeri Wolu, Kecamatan Telutih, Kabupaten Maluku Tengah;
  • Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Telutih, Kabupaten Maluku Tengah.
  • Membebankan biaya perkara sejumlah Rp295.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah;