Ditemukan 1 data
13 — 0
/li>
Dalam Rekonpensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi seluruhnya
- Menghukum Tergugat rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat rekonpensi berupa :
- Nafkah iddah sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Nafkah madliyah sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Nafkah 2 orang anak Penggugat rekonpensi dan Tergugat rekonpensi bernama Agam Alby Muhammad (Umur 7 Tahun) dan Abyazka