Ditemukan 3 data
27 — 6
MOCHAMAD ROFI ABZHAR MELAWAN PT MITRALAB BUANA SURABAYA
PUTUSANNomor : 62/G/2015/PHI SBYSALINAN.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAwoecees Pengadilan Hubungan Indutrial pada Pengadilan Negeri Surabaya yangmemeriksa dan mengadili perkara perselisihan hubungan industrial dalam tingkatpertama telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara antara : MOCHAMAD ROFI ABZHAR, Warga Negara Indonesia, yang beralamat di JalanMegare Ngelom No. 542 RT 002 RW 001 Taman, Sepanjang,Sidoarjo dalam hal ini memilih domisili hukum dan memberi kuasakepada
Mochamad Rofi Abzhar kekurangan upah tahun 2013 dan tahun 2014sesuail upah minimum yang berlaku dengan rincian sebagai berikut :a. Bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Desember 201312 X Rp. 412.000, Rp. 4.980.000,b. Bulan Januari sampai dengan Bulan Juni 20146 X Rp. 875.000.
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Abzhar Arif Fauhuruddin
5 — 2
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Abzhar Arif Fakhrudin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari ;
Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Abzhar Arif Fauhuruddin
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Abzhar Arif Fauhuruddin
19 — 3
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Abzhar Arif Fakhrudin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari ;
Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Abzhar Arif FauhuruddinPUTUSANNomor 116/Pid.C/2021/ PN TrkDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Trenggalek yang memeriksa dan mengadili perkaratindak pidana ringan, dengan acara pemeriksaan cepat, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap > Abzhar Arif Fakhrudin;Tempat lahir : Trenggalek;Umur / tanggal lahir : 24 tahun/ 22 Desember 1997;Jenis kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : RT/RW 27/06 Sukorejo, Karangsoko, Trenggalek;Agama : Islam
Menyatakan Terdakwa Abzhar Arif Fakhrudin, telah terobukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar PenerapanProtokol Kesehatan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah),apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurunganselama 1 (satu) hari ;3.