Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-11-2021 — Putus : 25-11-2021 — Upload : 21-12-2021
Putusan PN JOMBANG Nomor 455/Pid.Sus/2021/PN Jbg
Tanggal 25 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
ANJAS MEGA LESTARI
Terdakwa:
MOHAMMAD EDO SAPUTRO bin ACH ACHFUDIN
8220
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa Mohammad Edo Saputro Bin Ach Achfudin tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kekerasan terhadap Anak sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua ;

    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mohammad Edo Saputro Bin Ach Achfudin oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) Bulan

    Penuntut Umum:
    ANJAS MEGA LESTARI
    Terdakwa:
    MOHAMMAD EDO SAPUTRO bin ACH ACHFUDIN