Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-02-2020 — Putus : 17-02-2020 — Upload : 17-02-2020
Putusan PA KENDAL Nomor 35/Pdt.P/2020/PA.Kdl
Tanggal 17 Februari 2020 — Pemohon melawan Termohon
111
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon bernama Desvi Listiawati binti Ahmad Misro untuk menikah dengan calon suaminya bernama Ari Kristiyawan bin Neresius Achielius;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp341000,00 ( tiga ratus empat puluh satu ribu );