Ditemukan 1 data
11 — 1
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon bernama Desvi Listiawati binti Ahmad Misro untuk menikah dengan calon suaminya bernama Ari Kristiyawan bin Neresius Achielius;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp341000,00 ( tiga ratus empat puluh satu ribu );