Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-07-2017 — Putus : 19-07-2017 — Upload : 31-07-2017
Putusan PN WATES Nomor 45/Pdt.P/2017/PN Wat
Tanggal 19 Juli 2017 — Achilleus Hermawan Astyanto
246
  • Menyatakan sah secara hukum perubahan nama dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon No.18/KPS/K/III/1985 yang semula tertulis HERMAWAN ASTIANTO menjadi yang benar ACHILLEUS HERMAWAN ASTYANTO ;3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 175.000,00 ( seratus tujuh puluh lima ribu rupiah ) ;
    Achilleus Hermawan Astyanto
    PENETAPANNomor 45/Pdt.P/2017/PN.WatDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Wates yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan penetapan sebagaiberikut dalam perkara permohonan yang diajukan oleh :Nama : Achilleus Hermawan Astyanto;Tempat/Tgl.
    Menyatakan sah secara hukum pembetulan nama dalam Kutipan AkteKelahiran No. 18/KPS/K/II/1985 yang semula tertulis Hermawan Astiantomenjadi Achilleus Hermawan Astyanto;3.
    HERMAWAN ASTYANTO;Bahwa yang benar adalah ACHILLEUS HERMAWAN ASTYANTO;Bahwa Pemohon berencana melakukan perubahan nama sebagai syaratpernikahan Pemohon ;3.
    Akita Kelahiran dari nama sebelumnya HERMAWANASTIANTO, menjadi yang benar ACHILLEUS HERMAWAN ASTYANTO;Bahwa Bapak dan lou Pemohon bernama FX Joko Agus Amin Santosodan lou Maria Theresia Satiyem;Bahwa Pemohon lahir pada tanggal 21 Maret 1985 ;Bahwa Pemohon di lahirkan di Dilli, Timor Timur, waktu itu kedua orangtua Pemohon menjadi guru yang ditempatkan di Dilli, Timor Timur sejaktahun 1979 s/dtahun 1999 ;Bahwa Bapak FX Joko Agus Amin Santosa dan ibu Maria TheresiaSatiyem mempunyai 2 ( dua) orang
    anak lakilaki.Bahwa Pemohon pernah bercerita kepada Saksi kalau di AktaKelahirannya penulisan nama tidak sama dengan di KTP, NAZAH danKK ;Bahwa di Akta Kelahiran tersebut belum menggunakan nama Baptisnyayaitu HERMAWAN ASTIANTO, sedangkan yang di KTP dan WAZAHnamanya ACHILLEUS HERMAWAN ASTYANTO, tidak pakai huruf I ;Halaman 7 dari 14 Penetapan Nomor 45/Pdt.P/2017/PN.