Ditemukan 1 data
Terdakwa:
MUHAMAD ACHLADI LATOF BIN MUHAMAD SAID
34 — 20
1.Menyatakan Terdakwa MUHAMAD ACHLADI LATOF Bin MUHAMAD SAID, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri, sebagaimana dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum;
2.Memerintahkan Terdakwa untuk menjalani pengobatan dan perawatan rawat inap melalui Rehabilitasi medis dan sosial di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda, selama 1 (satu) tahun;
3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
Terdakwa:
MUHAMAD ACHLADI LATOF BIN MUHAMAD SAID