Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-05-2024 — Putus : 11-06-2024 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN METRO Nomor 63/Pid.Sus/2024/PN Met
Tanggal 11 Juni 2024 —
Terdakwa:
MUHAMAD ACHLADI LATOF BIN MUHAMAD SAID
3420
  • 1.Menyatakan Terdakwa MUHAMAD ACHLADI LATOF Bin MUHAMAD SAID, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri, sebagaimana dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum;
    2.Memerintahkan Terdakwa untuk menjalani pengobatan dan perawatan rawat inap melalui Rehabilitasi medis dan sosial di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda, selama 1 (satu) tahun;
    3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani


    Terdakwa:
    MUHAMAD ACHLADI LATOF BIN MUHAMAD SAID