Ditemukan 5 data
62 — 32
HUSNUDDIN ACHSYID,MM. tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama;Menghukum ia oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(enam) tahun dengan ketentuan pidana tersebut dikurangkan seluruhnya dari tahanan yang telah dijalaninya;Menghukum Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar harus diganti
HUSNUDDIN ACHSYID, MM
HUSNUDDIN ACHSYID, MM denganidentitas sebagaimana tersebut di atas tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ** KORUPSI sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair ;2. Membebaskan Terdakwa Ir. H. HUSNUDDIN ACHSYID, MM sebagaimanatersebut dalam dakwaan primair ;3. Menyatakan terdakwa Ir. H. HUSNUDDIN ACHSYID, MM terbukti terbukti secarasesah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimanatersebut dalam dakwaan Subsidair ;4.
( b ), maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancamanmaksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan undangundang inidan lamanya tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.Bahwa melihat fakta hukum tersebut, Jaksa Penuntut Umum tidak dapatmembuktikan berapa jumlah barang bergerak yang berwujud maupun yangtidak bewujud atau barang yang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang41diperoleh dari tindak pidana korupsi, yang diperoleh terdakwaH.Ir.HUSNUDDIN ACHSYID
Menyatakan terdakwa H.Ir.HUSNUDDIN ACHSYID, MM. dengan identitassebagai mana tersebut diatas tidak terbukti secara syah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana KORUPSI sebagai mana tersebut dalam dakwaanprimer maupun subsider.2. Membebaskan Terdakwa H.Jr.HUSNUDDIN ACHSYID, MM.sebagai manatersebut dalam dakwaan primer maupun subsidair3. Mengeluarkan terdakwa dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan Mataram,setelah putusan ini dibacakan.4. Membebankan biaya perkara pada Negara5.
HUSNUDDIN ACHSYID,MM selaku Kepala PelaksanaBadan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD ) Provinsi Nusa Tenggara Baratberdasarkan Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor : 821.21/265/BKD/2010 tanggal 06April 2010, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti dalam bulanDesember 2011 sampai dengan bulan Maret 2012 atau setidaktidaknya dalam kurun waktutahun 2011 sampai dengan tahun 2012, bertempat di kantor Badan PenanggulanganBencana Daerah (BPBD) Provinsi NTB jalan dr.
HUSNUDDIN ACHSYID, MM. selaku Kepala PelaksanaBadan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Nusa Tenggara Baratberdasarkan Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor : 821.21/265/BKD/2010 tanggal 06April 2010, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti dalam bulanDesember 2011 sampai dengan bulan Maret 2012 atau setidaktidaknya dalam kurun waktutahun 2011 sampai dengan tahun 2012, bertempat di kantor Badan PenanggulanganBencana Daerah (BPBD) Provinsi NTB jalan dr.
57 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
HUSNUDDIN ACHSYID, M.M.
HUSNUDDIN ACHSYID, M.M. selaku KepalaPelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi NusaTenggara Barat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor : 821.21/265/BKD/2010 tanggal 06 April 2010, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukansecara pasti dalam bulan Desember 2011 sampai dengan bulan Maret 2012 atau setidaktidaknya dalam kurun waktu tahun 2011 sampai dengan tahun 2012, bertempat di kantorBadan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi NTB jalan dr.
HUSNUDDIN ACHSYID, M.M. selaku KepalaPelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Nusa TenggaraBarat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor : 821.21/265/BKD/2010tanggal 06 April 2010, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pastidalam bulan Desember 2011 sampai dengan bulan Maret 2012 atau setidaktidaknyadalam kurun waktu tahun 2011 sampai dengan tahun 2012, bertempat di kantor BadanPenanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi NTB jalan dr.
HUSNUDDIN ACHSYID, M.M. dengan identitassebagaimana tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan Tindak Pidana KORUPSI sebagaimana tersebut dalam dakwaanprimair ;Membebaskan Terdakwa Ir. H. HUSNUDDIN ACHSYID, M.M. sebagaimanatersebut dalam dakwaan primair ;Menyatakan Terdakwa Ir. H.
HUSNUDDIN ACHSYID, M.M. terbukti terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsisebagaimana tersebut dalam dakwaan Subsidair ;Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Ir.
HUSNUDDIN ACHSYID, M.M.. tersebut di atasterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsiyang dilakukan secara bersamasama;e Menghukum ia oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahundengan ketentuan pidana tersebut dikurangkan seluruhnya dari tahanan yangtelah dijalaninya ;e Menghukum Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (duaratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarharus diganti dengan pidana kurungan
58 — 36
Serta tambahan barang bukti yang diserahkan oleh bendahara Dana Siap Pakai Bencana Kekeringan BPBD Prop.NTB Hj.Nuraini berupa :- 1 bendel rincian pengeluaran beserta kwitansi pengeluaran dan kwitansi pembayaran sebagai bukti pertanggungjawaban pengeluaran uang dari masing-masing orang yang menerima pencairan atas perintah Ir.H.HUSNUDDIN ACHSYID,MMDikembalikan kepada BPBD Prov.NTB31. 1 (satu) buah Handphone merk Nokia beserta simcard XLDikembalikan kepada Hj.
Husnuddin Achsyid selaku Kepala Pelaksana BPBDProv.
RUSDI bersama saksi Adrianus Andi datang memenuhipermintaan terdakwa, di rumah terdakwa sudah ada 2(dua) orang yangmenunggu kedatangan saksi RUSDI dan saksi Adrianus Andi, yaitu salahseorang diantaranya bernama saksi Badran Achsyid (adik kandung Ir H.Husnuddin Achsyid, MM.).
Husnuddin Achsyid, MM. telah mengakibatkan tidakterungkapnya fakta yang sebenarnya tentang rincian penggunaan dana operasionalKabupaten Lombok Tengah yang telah disalahgunakan untuk keperluan lainmaupun keperluan pribadi Ir H. Husnuddin Achsyid sebagaimanaternyata dari uraian fakta dalam surat dakwaan Penuntut Umum dalam perkaraatas nama terdakwa / terdakwa Ir. H.
Husnuddin Achsyid, MM yangdisusun berdasarkan fakta dalam berkas perkara hasil penyidikan oleh PenyidikKejaksaan Tinggi NTB sebelumnya.
Terbanding/Jaksa Penuntut : HADEMAN
89 — 57
HUSNUDDIN ACHSYID,MM.
HUSNUDDIN ACHSYID, MM Diwakili Oleh : ISKANDAR, S.Sos, SH
Terbanding/Jaksa Penuntut : HADEMANHUSNUDDIN ACHSYID, MM ;Tempat lahir : Mataram ; Umur/Tgl. Lahir : 51 tahun/ 12 Desember 1961; Jenis kelamin > Laki laki ; Kebangsaan > Indonesta ; Tempat tinggal : Jil. Leuser B.1 Griya Pakel Permai, GunungSari, Kabupaten Lombok Barat ;Agama 2 DSL QM) 5 w +2222 222 ono nnn n nnn n nnnPekerjaan : PNS (Kepala Pelaksana BPBD Provinsi NTB) ;Terdakwa ditahan oleh :1. Penyidik, tidak dilakukan Penahanan ; 2.
HUSNUDDIN ACHSYID, MM dengan identitassebagaimana tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan Tindak Pidana KORUPSI sebagaimana tersebutdalam dakwaan primair ;Membebaskan Terdakwa Ir. Hi. HUSNUDDIN ACHSYID, MM sebagaimanatersebut dalam dakwaan primar ;Menyatakan terdakwa Ir. H.
HUSNUDDIN ACHSYID, MM terbukti terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tersebut dalam dakwaan Subsidair ;Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Ir.
HUSNUDDIN ACHSYID, MM dengan susunanMajelis Sdr. H.
HUSNUDDIN ACHSYID,MM. tersebut di atasterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaKorupsi yang dilakukan secara bersamasama;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama5 (lima ) tahun dan 6 (enam ) bulan dan denda sebesar Rp.200.000.000,(dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidakdibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima ) bulan;3.
Terbanding/Jaksa Penuntut : SITI SALMIA
113 — 52
Soedjono, Lingkar selatan, Kelurahan JempongBaru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram atau setidaktidaknya pada suatutempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, bersamasama dengan Ir H.HUSNUDDIN ACHSYID, MM. selaku Kepala Pelaksana Badan PenanggulanganBencana Daerah (BPBD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (telah dilakukanpenuntutan terpisah) secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkayadiri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Husnuddin Achsyid selakukepala pelaksana BPBD Provinsi NTB adalah juga sebagai Pejabat yangberwenang mengelola (pengelola) bantuan dana siap pakaipenanggulangan bencana kekeringan di Provinsi NTB tersebut.