Ditemukan 2 data
Terdakwa:
DWI ACHYONO
24 — 8
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa DWI ACHYONO yang identitasnya tersebut dimuka terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TIDAK MEMAKAI MASKER DALAM BERAKTIFITAS DILUAR DAN DIDALAM RUANGAN PUBLIK DAN BERTEMU ORANG LAIN;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp18.000,- (delapan belas ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama
3 (tiga) hari ;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- Kartu Tanda Penduduk atas nama Terdakwa Dwi Achyono;
Dikembalikan kepada Terdakwa Dwi Achyono;
4.
Terdakwa:
DWI ACHYONO
10 — 0
- Menyatakan, Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
- Memberikan izin kepada Pemohon (Achyono alias Achmad Suyono bin Martaji) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Marsiyah binti Yasadi) didepan sidang Pengadilan Agama Jakarta Barat;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 616.000 (enam