Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-04-2021 — Putus : 24-05-2021 — Upload : 24-05-2021
Putusan PA Sendawar Nomor 27/Pdt.P/2021/PA.Sdw
Tanggal 24 Mei 2021 — Pemohon melawan Termohon
248
  • Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Marjoki bin Entit) dengan Pemohon II (Martini Binti Acoriang) yang dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2013 di Lebak Cilong Kecamatan Muara Wis, Kabupaen Kutai Kartanegara.
  • Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatat pernikahannya tersebut kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat.
    YANG MAHA ESAPengadilan Agama Sendawar yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang majelis hakim telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah yang diajukanoleh:Marjoki Bin Entit, tempat dan tanggal lahir Benung, 18 April 1991, agamaIslam, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, PendidikanSekolah Dasar, tempat kediaman di Kampung Benung,Rt:01, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, ProvinsiKalimantan Timur sebagai Pemohon Martini Binti Acoriang
    Menyatakan sah perkawinan Pemohon (Marjoki bin Entit)dengan Pemohon II (Martini binti Acoriang), yang dilaksanakan padatanggal 16 Juni 2013 Desa Lebak Cilong di Kecamatan Muara Wis,Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur;3.
    Menyatakan sah perkawinan Pemohon (Marjoki bin Entit) denganPemohon II (Martini Binti Acoriang) yang dilaksanakan pada tanggal 13 Juni2013 di Lebak Cilong Kecamatan Muara Wis, Kabupaen Kutai Kartanegara.3. Memerintahkan Pemohon dan Pemohon II untuk mencatat pernikahannyatersebut kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Damai, Kabupaten KutaiBarat.4.