Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-10-2022 — Putus : 21-12-2022 — Upload : 22-12-2022
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 135/Pid.Sus/2022/PN Agm
Tanggal 21 Desember 2022 — TEGUH SANJAYA Bin ADARYANSYAH
708
  • Teguh Sanjaya Bin Adaryansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan 15 (lima belas) hari dan denda Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka
    TEGUH SANJAYA Bin ADARYANSYAH