Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-11-2020 — Putus : 16-12-2020 — Upload : 13-01-2021
Putusan PN BATULICIN Nomor 271/Pid.B/2020/PN Bln
Tanggal 16 Desember 2020 — Penuntut Umum:
MUHAMAD HERIYANSYAH, S.H
Terdakwa:
WIRANDA IBRAHIM bin M ALI RAHMAN
7110
  • >Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit HP merk VIVO tipe Y12i No imei 860065058548753;

    Dikembalikan kepada Saksi Sardiyanti Marisca Binti Aderyansyah

    mencabut laporannya ditingkat penyidikan, namunternyata Saksi Sardiyanti Marisca Binti Aderyansyah tidak mencabutlaporannya;2.
    selaku pemilik toko Sohib Ponsel dan untuk pelakunyasebelumnya belum diketahui; Bahwa, atas laporan kehilangan yang disampaikan ke Polsek Angsangoleh Saksi Sardiyanti Marisca Binti Aderyansyah, lalu ditindaklanjuti dandilakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang mana sebelumnyadilakukan penyelidikan dan berhasil menemukan salah satu handphone milikSaksi Sardiyanti Marisca Binti Aderyansyah yang berada di tangan Terdakwapada hari Minggu tanggal 27 September 2020 sekitar pukul 03.00 Wita diDesa Muara
    dan cara Terdakwa mengambil barangbarang milikSaksi Sardiyanti Marisca Binti Aderyansyah berawal pada saat Terdakwa, Sdr.Halaman 14 dari 20 Putusan Nomor 271/Pid.B/2020/PN BInRuslan, Sdr.
    Ruslan untuk diamankan;Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Saksi SardiyantiMarisca Binti Aderyansyah untuk mengambil handphone yang ada di di tokoponsel SOHIB PHONE milik Saksi Sardiyanti Marisca Binti Aderyansyah;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, MajelisHakim berpendapat unsur dengan maksud untuk dimiliki Secara melawanhukum telah terpenuhi secara sah menurut hukum;Ad.5.
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit HP merk VIVO tipe Y12i No imei860065058548753;Dikembalikan kepada Saksi Sardiyanti Marisca Binti Aderyansyah.6.
Register : 19-10-2020 — Putus : 02-11-2020 — Upload : 06-11-2020
Putusan PN BATULICIN Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2020/PN Bln
Tanggal 2 Nopember 2020 — Terdakwa
7220
  • Menetapkan barang bukti berupa:

    • 1 (satu) unit telepon genggam (handphone) merk Vivo tipe Y91 warna merah dengan nomor imei 865511041447814;

    dikembalikan kepada Saksi Sardyanti Marisca binti Aderyansyah;

    6. Membebankan Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);