Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-03-2019 — Putus : 18-06-2019 — Upload : 18-12-2019
Putusan PN MANADO Nomor 56/Pid.Sus/2019/PN Mnd
Tanggal 18 Juni 2019 — - STIVIE ADCRIS PANGEMANAN
24972
  • Menyatakan bahwa Terdakwa STIVIE ADCRIS PANGEMANAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Objek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa STIVIE ADCRIS PANGEMANAN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;3. Menetapkan barang bukti berupa:- Fc.
    Adira Dinamika Multi Finance Cabang Manado dengan STIVIE ADCRIS PANGEMANAN Nomor : 070716200992.- Fc. Legalisir Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor :W25.00028760.AH.05.01 Tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017.- Fc. Legalisir Akta Jaminan Fidusia Nomor : 49 tanggal 10 Mei 2017 Notaris An. RICHIE PIERRE TANIOWAS, SH, M.Kn.- Fc. Legalisir Surat Peringatan Pefrtama tanggal 30 Juli 2017 dari PT.Adira Dinamika Multi Finance Cabang Manado kepada STIVIE ADCRIS PANGEMANAN.- Fc.
    Surat Peringatan Kedua tanggal 08 Agustus 2017 dari PT.Adira Dinamika Multi Finance Cabang Manado kepada STIVIE ADCRIS PANGEMANAN.- Fc.
    Surat Peringatan Ketiga tanggal 12 Agustus 2017 dari PT.Adira Dinamika Multi Finance Cabang Manado kepada STIVIE ADCRIS PANGEMANAN.- Kwitansi Asli Penjualan satu unit kendaraan Xenia Tipe X DB 1458 LF Nomor mesin 1NRF174679 Nomor rangka MHKV5EA1JGK011154 dengan harga Rp 37.500.000,- (Tiga Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang ditandatangani oleh STIVE SOLANG tanggal 13 September 2017. Tetap terlampir dalam berkas perkara.4.
    - STIVIE ADCRIS PANGEMANAN
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Manado yang mengadili perkaraperkara pidana padapengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusannya sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : STIVIE ADCRIS PANGEMANAN.Tempat Lahir : Manado.Umur/TanggalLahir : 32 tahun/02 September 1985Jenis Kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat Tinggal : Kelurahan Teling Bawah Lingkungan illKecamatan Wenang Kota Manado / PerumahanPoly griya Indah Blok E No.15 Kel Kairagi
    Menyatakan terdakwa STIVIE ADCRIS PANGEMANAN bersalahmelakukan tindak pidana Fidusia sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 36 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa STIVIE ADCRIS PANGEMANANberupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan Denda sebesar Rp.10.000.000, (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila dendatersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua)bulan kurungan;3.
    ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE Tbk Cabang Manado;Bahwa sesuai dengan sertifikat Jaminan Fidusia yang dibuat tanggal 16Mei 2017 Nomor : W25.00028760.AH.05.01 tahun 2017 bahwa pemberiHalaman 5 dari 19 Halaman, Putusan No. 56/Pid.Sus/2019/PN Mnd.Fidusia adalah terdakwa STIVIE ADCRIS PANGEMANAN dan penerimaFidusia PT.
    ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE Tbk Cabang Manado;Bahwa sesuai dengan sertifikat Jaminan Fidusia yang dibuat tanggal 16Mei 2017 Nomor : W25.00028760.AH.05.01 tahun 2017 bahwa pemberiFidusia adalah terdakwa STIVIE ADCRIS PANGEMANAN dan penerimaFidusia PT.
    Menyatakan bahwa Terdakwa STIVIE ADCRIS PANGEMANAN ielahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Objek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis dariPenerima Fidusia ;Halaman 17 dari 19 Halaman, Putusan No. 56/Pid.Sus/2019/PN Mnd.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa STIVIE ADCRIS PANGEMANANdengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp.10.000.000, (Sepuluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;3.
Putus : 23-07-2020 — Upload : 05-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1210 K/Pid.Sus/2020
Tanggal 23 Juli 2020 — STIVIE ADCRIS PANGEMANAN
24647 Berkekuatan Hukum Tetap
  • STIVIE ADCRIS PANGEMANAN
Register : 31-07-2019 — Putus : 20-08-2019 — Upload : 21-08-2019
Putusan PT MANADO Nomor 63/PID/2019/PT MND
Tanggal 20 Agustus 2019 — Pembanding/Terdakwa : STIVIE ADCRIS PANGEMANAN
Terbanding/Penuntut Umum : MUDENG SUMAILA,SH
12264
  • Pembanding/Terdakwa : STIVIE ADCRIS PANGEMANAN
    Terbanding/Penuntut Umum : MUDENG SUMAILA,SH
    Menyatakan terdakwa STIVIE ADCRIS PANGEMANAN bersalahmelakukan tindak pidana Fidusia sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 36 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa STIVIE ADCRIS PANGEMANANberupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan Denda sebesar Rp.10.000.000, (Sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila dendaHalaman 3 dari 16 Halaman Putusan No : 63/PID/2019/PT MNDtersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua)bulan kurungan;Menetapkan Barang bukti berupa;Fc. Legalisir Surat Perjanjian Pembiayaan antara Pihak PT.
    Menyatakan bahwa Terdakwa STIVIE ADCRIS PANGEMANAN telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Mengalinkan Objek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis dariPenerima Fidusia ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa STIVIE ADCRIS PANGEMANANdengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp.10.000.000, (Sepuluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;3. Menetapkan barang bukti berupa:Fc. Legalisir Surat Perjanjian Pembiayaan antara Pihak PT.
    STIVIE ADCRIS PANGEMANAN yang hanya sebagai korban penyelundupanhukum dalam perkara yang terkesan di paksakan;Berdasarkan hal tersebut di atas, kami mohon kepada yang Terhormat KetuaPengadilan Tinggi Manado menjatuhkan putusan sebagai berikut:1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Banding dari PemohonBanding/Terdakwa STIVE ADCRIS PANGEMANAN. untuk seluruhnya;Halaman 11 dari 16 Halaman Putusan No : 63/PID/2019/PT MND.
    Menyatakan Pemohon Banding/Terdakwa STIVIE ADCRIS PANGEMANANtersebut di atas, tidak terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukantindak pidana korupsi Sebagaimana Dakwaan Primair;. Menyatakan Pemohon Banding/Terdakwa STIVIE ADCRIS PANGEMANANdari segala Dakwaan (Vrjspraak) atau setidaktidaknya dilepaskan darisegala tuntutan hukum (Onts/ag van alle rechtsvelvolging);. Memulihkan nama baik, harkat dan martabat Pemohon Banding/TerdakwaSTIVIE ADCRIS PANGEMANAN pada keadaan semula;.