Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-09-2023 — Putus : 26-09-2023 — Upload : 26-09-2023
Putusan PN MASAMBA Nomor 83/Pid.B/2023/PN Msb
Tanggal 26 September 2023 — Penuntut Umum:
1.YULIANTO ALWI LATIF, S.H.
2.RIZAL DJAMALUDDIN, S.H.
3.SEPTIAN DWI RIADI, S.H.
Terdakwa:
1.JAKA Als.JAK Bin SAINAL
2.SUMARDI TAHIR Als ADDONG Bin MUHAMMAD TAHIR
5119
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I JAKA ALS JAK BIN SAINAL dan Terdakwa II SUMARDI TAHIR ALS ADDONGtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka sebagaimana dakwaan kesatu primair Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itumasing-masingdengan pidana penjara selama 2 Tahun;