Ditemukan 1 data
Terdakwa:
AZIS NUR ADEKRON Bin AYI SUHERMAN
35 — 8
- Menyatakan terdakwa AZIS NUR ADEKRON Bin AYI SUHERMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyimpan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat dan dengan sengaja mengedarkan sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus
Terdakwa:
AZIS NUR ADEKRON Bin AYI SUHERMAN