Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-06-2023 — Putus : 22-02-2024 — Upload : 27-02-2024
Putusan PN JAMBI Nomor 347/Pid.B/2023/PN Jmb
Tanggal 22 Februari 2024 — Penuntut Umum:
HARIYONO SH
Terdakwa:
ADESISKA MARTALETA Binti IDHAM KALIK HASIM
210
  • Menyatakan Terdakwa Adesiska Martaleta Binti Idham Kalik Hasim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4.
ADESISKA MARTALETA yang isinya kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama untuk mengadakan pesta pernikahan Sdri.
ADESISKA MARTALETA pada tanggal 28 November 2021 di Gedung Gos Kambang Jambi tertanggal 14 September 2021 yang ditandatangani oleh kedua belah pihak diatas materai sepuluh ribu.
- 1 (satu) lembar surat jalan kepada ADE untuk akad yang terdapat barang-barang baju dan assesoris akad pernikahan yang ditandatangani oleh ADE dan VIVI.
- 1 (satu) lembar surat jalan kepada ade dan Fidi yang terdapat barang barang baju dan asesoris resepsi pernikahan
Penuntut Umum:
HARIYONO SH
Terdakwa:
ADESISKA MARTALETA Binti IDHAM KALIK HASIM
Register : 06-03-2024 — Putus : 02-04-2024 — Upload : 02-04-2024
Putusan PT JAMBI Nomor 42/PID/2024/PT JMB
Tanggal 2 April 2024 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : ADESISKA MARTALETA Binti IDHAM KALIK HASIM Diwakili Oleh : Ujang Saleh, S.H
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : HARIYONO SH
1717
  • MENGADILI:

    • Menerima permintaan banding dari Terdakwa ADESISKA MARTALETA BINTI IDHAM KALIK HASIM dan JAKSA PENUNTUT UMUM;
    • Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 347/Pid.B/2023/PN Jmb, tanggal 22 Februari 2024 yang dimintakan banding tersebut;

    Mengadili Sendiri:

    1. Menyatakan perbuatan Terdakwa ADESISKA MARTALETA BINTI IDHAM KALIK HASIM <
    /strong>yang didakwakan kepadanya terbukti, tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana;
  • Menyatakan Terdakwa ADESISKA MARTALETA BINTI IDHAM KALIK HASIM tersebut lepas dari segala Tuntutan Hukum (Onslag Vanalle Recht Volging);
  • Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya;
  • Menetapkan alat bukti berupa:
    • 1 (satu) lembar Rekening Koran dari PT.
      ADESISKA MARTALETA yang isinya kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama untuk mengadakan pesta pernikahan Sdri. ADESISKA MARTALETA pada tanggal 28 November 2021 di Gedung Gos Kambang Jambi tertanggal 14 September 2021 yang ditandatangani oleh kedua belah pihak diatas materai sepuluh ribu.
    • 1 (satu) lembar surat jalan kepada ADE untuk akad yang terdapat barang-barang baju dan assesoris akad pernikahan yang ditandatangani oleh ADE dan VIVI.
      Pembanding/Terbanding/Terdakwa : ADESISKA MARTALETA Binti IDHAM KALIK HASIM Diwakili Oleh : Ujang Saleh, S.H
      Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : HARIYONO SH