Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-02-2012 — Putus : 29-03-2012 — Upload : 11-04-2012
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 24/Pdt.G/2012/PTA.Mks
Tanggal 29 Maret 2012 — Pembanding VS Terbanding
2411
  • penggugat sebagian.Menghukum tergugat untuk membayar nafkah lampau kepada penggugatsejumlah Rp 14.000.000, (empat belas juta rupiah).Menghukum tergugat untuk membayar nafkah selama masa iddah kepadapenggugat sejumlah Rp 3.000.000, (tiga juta rupiah).Menghukum tergugat untuk memberikan mutah kepada penggugat sejumlah Rp3.000.000, (tiga juta rupiah).Menetapkan anak penggugat dan tergugat yang bernama Muhammad Ivantri, lahirtanggal 15 Desember 1995, Isratillah Natasyah, lahir tanggal 6 Nopember 1998dan Adetrias
    lahir tanggal 24 Juni 2001, berada dalam pemeliharaan atauhadhanah penggugat tanpa mengurangi hak tergugat untuk menyalurkan kasihsayangnya.Menghukum tergugat untuk memberikan nafkah kepada anak yang bernamaMuhammad Ivantri, Isratillah Natasyah dan Adetrias melalui penggugat minimalsejumlah Rp 1.500.000, ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) setiap bulan untuk tigaorang anak diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasaatau telah berusia 21 tahun.e Menyatakan menolak selain dan
Register : 16-11-2021 — Putus : 02-02-2022 — Upload : 07-02-2022
Putusan PN MALANG Nomor 562/Pid.Sus/2021/PN Mlg
Tanggal 2 Februari 2022 —
Terdakwa:
1.ROMY ADETRIAS SETIAWAN
2.MUJIONO
417378
    1. Menyatakan Romy Adetrias Setiawan dan Terdakwa Mujiono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemalsuan surat;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Romy Adetrias Setiawan dan Terdakwa Mujiono tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
    untuk negara

    • 1 (Satu) unit Handphone Merk oppo F1 S berwarna Gold dengan IMEI1:863525039047313
    • 1 (Satu) Akun Media Sosial Whatsapp dengan Nomor 081259957684
    • 1 (Satu) Unit Simcard dengan Nomor 081259957684
    • 1 (Satu) Kartu ATM/Tahapan EPresi BCA dengan nomor: 6019005001882740 dengan nomor rekening 0190620182 atas nama Mujiono

    Dikembalikan kepada Terdakwa Mujiono

    • 1 (satu) kartu sertifikat vaksin covid 19 palsu atas nama Romy Adetrias
    60bAXZO6dea6b4c394RSIYlj dengan keterangan vaksin pertama tanggal 03 Juni 2021 dan vaksin kedua pada tanggal 01 Juli 2021
  • 3 (tiga) lembar print out rekening koran Bank BRI atas nama Elza Marsellina Mellenia pada bulan Agustus 2021 yang telah dilakukan oleh Penyidik sesuai Berita Acara Penyitaan Nomor 181/VIII/RES.2.5/2021/Ditreskrimsus tanggal 07 Oktober 2021
  • 3 (tiga) lembar screenshot chatingan pembuatan surat Tes PCR Laboratorium Klinik Rumah Sakit Ibu dan Anak Mutiara Bunda (dari ROMY ADETRIAS

    Terdakwa:
    1.ROMY ADETRIAS SETIAWAN
    2.MUJIONO