Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-08-2024 — Putus : 03-10-2024 — Upload : 04-10-2024
Putusan PA DEPOK Nomor 2461/Pdt.G/2024/PA.Dpk
Tanggal 3 Oktober 2024 — Penggugat melawan Tergugat
62
  • Adhyarsah Soebroto ) di depan sidang Pengadilan Agama Depok;
  • Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon akibat cerai berupa:Nafkah Iddah selama masa iddah sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) danMut'ah berupa uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh jutarupiah), yang diserahkan pada saat pengucapan ikrar talak dilaksanakan;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp815.000,00 ( delapan ratus lima belas ribu