Ditemukan 3 data
75 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
GUNTUR ADIAKSI vs KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI TENGGARA;
167 — 45
GUNTUR ADIAKSI (PENGGUGAT) VS KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI TENGGARA (TERGUGAT)
Guntur Adiaksi sebagai objek sengeta dalam perkaraini melanggar beberapa oprinsip (asas) sebagaimana tertuang dalam ketentuanPasal 3 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 14 Tahun 2011Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu : a. Kepastian hukum yaitu adanya kejelasan pedoman bagi Anggota POLRI dalammelaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawab dalam pelaksanaapenegakan KEPP.
Guntur Adiaksi tanggal 15 Februari 2019 ;3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yangditerbitkan berupa Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi TenggaraNomor : Kep./ 87/1/2019 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari DinasPolri atas namaLa Ode Muh. Guntur Adiaksi tanggal 15 Februari 2019 ;4.
GUNTUR ADIAKSI danNY. RAMLA. Justru dalam sidang Kode Etik Profesi Polri atas dir Pengqugat, terungkap fakta hukum yang lain bahwaPenggugattidak =mampumempertanggungjawabkan perobuatannya kepada Perempuan RamlakarenaPengqugat telah menikah dengan perempuan lain tanpa seizin pimpinan/ ankum diSatuan Brimob Polda Sultra dan hal tersebutjuga dalam proses pemeriksaan UnitProvos Brimob Polda Sultra.
GUNTUR ADIAKSI tanggal 15 Februari 2019; 3.
LD MUH GUNTUR ADIAKSI; Fotokopi sesuai dengan Aslinya Berita Acara Penyitaan SampleDIVAN.
48 — 23
GUNTUR ADIAKSI ;Kewarganegaraan: Indonesia ;Pekerjaan : Polri;Tempat tinggal : Jalan Mekar Indah Lrg. Pura Kendari ;Dalam hal ini memberikan kuasa kepada :1. La Ode Hariru, SH.2. Sumantri Singga, S.H. ; La Saruha, S.H.;Ketiganya Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Advokat/Penasehat Hukumpada kantor Advokat LA ODE HARIRU, SH. & PARTNERS beralamat di JalanLaute Ill, Lr.